Pakar Hukum Siber: Larangan Live Streaming Sidang Dokter Tifa Berpotensi Sembunyikan Fakta
Pakar hukum siber Henri Subiakto menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan Dokter Tifa.
Dokter Tifa merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
>>> Malahayati Consultant Gandeng Satgas PASTI OJK Perkuat Literasi Keuangan
Menurut Henri, keterbukaan informasi di hadapan publik akan memaksa kejujuran. Sebaliknya, ketertutupan justru berpotensi menyembunyikan fakta.
"Keterbukaan itu akan memaksa kejujuran. Memaksa kebenaran akan diketahui banyak orang.
Sebaliknya dalam Kultur ketertutupan, akan berpotensi menyembunyikan fakta. Menyembunyikan kecurangan, hingga menyembunyikan kepalsuan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (28/6).
Henri menegaskan, pengadilan yang prinsipnya terbuka untuk umum seharusnya tidak dilaksanakan secara tertutup. Apalagi kasus ini bukan perkara perkosaan, privasi, atau anak.
Menurutnya, ketertutupan justru menimbulkan persoalan kredibilitas dan independensi lembaga peradilan. "Rakyat jangan diprovokasi dengan perilaku tidak jelas.
Jangan diprovokasi dengan proses hukum yang sembunyi sembunyi, ataupun jangan diprovokasi dengan kebijakan yang menjauhkan dari rasa keadilan.
>>> Baru Sepekan Damai, AS dan Iran Saling Tuding Langgar Gencatan Senjata
Hargai dan layanilah hak masyarakat ingin tahu. Jangan abaikan opini publik," tandasnya.
PN Jakarta Timur Belum Izinkan Live Streaming
PN Jakarta Timur sebelumnya menegaskan larangan live streaming dalam sidang Dokter Tifa demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.
"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa.
Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Jumat (26/6).
Ia menambahkan, keputusan soal live streaming masih menunggu pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu.
>>> Hyundai Makin Agresif, Ekspor dari Indonesia Tembus Ribuan Unit pada Mei 2026
Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.
Update Terbaru
Asisten Raffi Ahmad Mufli Budi Ananda Masuk Jajaran Komisaris PT Krakatau Posco
Minggu / 28-06-2026, 17:51 WIB
Rektor UNY Jelaskan Polemik Pernyataan Warek soal Spanduk Aksi Mahasiswa
Minggu / 28-06-2026, 17:47 WIB
Keluar dari Gelembung Streaming dengan Aplikasi Radio Unik Ini
Minggu / 28-06-2026, 17:42 WIB
Prabowo: AI Bawa Peluang dan Risiko, Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan
Minggu / 28-06-2026, 17:42 WIB
Biaya Ganti Layar dan Baterai Vivo X Fold 6 Terungkap
Minggu / 28-06-2026, 17:42 WIB
Casio Luncurkan Tiga Jam Tangan Digital W738H di AS dengan Alarm Getar
Minggu / 28-06-2026, 17:42 WIB
Samsung Kembangkan Ponsel Rollable Komersial Pertama dengan Layar 10 Inci
Minggu / 28-06-2026, 17:42 WIB
Daftar 28 Akses Tol yang Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta
Minggu / 28-06-2026, 17:37 WIB
Pemerintah Susun Grand Design Riset Nasional, Fokus Sampah dan Energi
Minggu / 28-06-2026, 17:37 WIB
Trump Ultimatum Iran: 'Negara Itu Tak Akan Ada Lagi' Jika AS Terpaksa Tuntaskan Perang
Minggu / 28-06-2026, 17:37 WIB
KPK Dalami Setoran Ilegal di Loket Imigrasi Bali untuk Izin Tinggal WNA
Minggu / 28-06-2026, 17:36 WIB
Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Ada Final Kepagian
Minggu / 28-06-2026, 17:35 WIB
PDUI dan CT ARSA Foundation Jalin Kerja Sama Perkuat Peran Dokter Umum
Minggu / 28-06-2026, 17:35 WIB
Hasil Moto3 Belanda: Quiles Juara, Danish ke-10, Veda Ega Crash
Minggu / 28-06-2026, 17:35 WIB






