Pakar hukum siber Henri Subiakto menyoroti kebijakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan Dokter Tifa.

Dokter Tifa merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> Malahayati Consultant Gandeng Satgas PASTI OJK Perkuat Literasi Keuangan

Menurut Henri, keterbukaan informasi di hadapan publik akan memaksa kejujuran. Sebaliknya, ketertutupan justru berpotensi menyembunyikan fakta.

"Keterbukaan itu akan memaksa kejujuran. Memaksa kebenaran akan diketahui banyak orang.

Sebaliknya dalam Kultur ketertutupan, akan berpotensi menyembunyikan fakta. Menyembunyikan kecurangan, hingga menyembunyikan kepalsuan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Minggu (28/6).

Henri menegaskan, pengadilan yang prinsipnya terbuka untuk umum seharusnya tidak dilaksanakan secara tertutup. Apalagi kasus ini bukan perkara perkosaan, privasi, atau anak.

Menurutnya, ketertutupan justru menimbulkan persoalan kredibilitas dan independensi lembaga peradilan. "Rakyat jangan diprovokasi dengan perilaku tidak jelas.

Jangan diprovokasi dengan proses hukum yang sembunyi sembunyi, ataupun jangan diprovokasi dengan kebijakan yang menjauhkan dari rasa keadilan.

>>> Baru Sepekan Damai, AS dan Iran Saling Tuding Langgar Gencatan Senjata

Hargai dan layanilah hak masyarakat ingin tahu. Jangan abaikan opini publik," tandasnya.

PN Jakarta Timur Belum Izinkan Live Streaming

PN Jakarta Timur sebelumnya menegaskan larangan live streaming dalam sidang Dokter Tifa demi menjaga kelancaran dan ketertiban persidangan.

"Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa.

Namun sampai hari ini, belum ada izin memperbolehkan untuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat sidang berlangsung," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Jumat (26/6).

Ia menambahkan, keputusan soal live streaming masih menunggu pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan. "Kita lihat nanti, apakah majelis hakim dan pimpinan kita memperkenankan untuk itu.

>>> Hyundai Makin Agresif, Ekspor dari Indonesia Tembus Ribuan Unit pada Mei 2026

Tetapi untuk sementara ini, live streaming belum diperkenankan," ujarnya.