Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan fasilitas tambahan berupa layar monitor dan tenda di area luar ruang sidang untuk perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Perkara ini melibatkan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa. Langkah ini diambil karena kapasitas ruang sidang terbatas, sementara minat publik diperkirakan tinggi.

in1

>>> Kakek Victoria Robinson di Hospice Sebelum Pertengkaran dengan Tom Sandoval

Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengatakan bahwa pengunjung yang tidak tertampung di ruang sidang bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui televisi di tenda yang disediakan.

PN Jakarta Timur juga mengatur alur masuk dengan tanda pengenal sejak gerbang. Pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk menjaga keamanan.

Simulasi pengamanan akan dilakukan beberapa hari sebelum sidang dimulai.

>>> Klasemen Piala Dunia 2026: Inggris Juara Grup L Usai Kalahkan Panama

"Pengamanan kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Timur, dan nanti kita akan lakukan juga simulasi beberapa hari ke depan terkait dengan pengamanan," ujar Zulfikar.

Meski sidang terbuka untuk umum, aturan sementara melarang media dan pengunjung melakukan live streaming atau siaran langsung. Kebijakan ini bisa berubah jika Majelis Hakim memberi izin.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa keputusan mengenai live streaming akan dilihat nanti. "Untuk sementara ini live streaming belum," katanya.

>>> Klasemen Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia: Korea Selatan dan Iran Cemas

Sidang perkara Roy Suryo dan dr. Tifa akan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.