Kementerian Kesehatan dan kepolisian mengusut dugaan intimidasi yang berujung pada kematian dr Icha, seorang tenaga kesehatan di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes sedang menangani kasus ini.

>>> Iran Tegaskan Kuasai Penuh Selat Hormuz Selama 30 Hari

Pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan intimidasi yang dialami almarhumah oleh individu tertentu.

"Setiap tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Tidak boleh ada intimidasi, tekanan ataupun tindakan yang merendahkan martabat tenaga kesehatan," kata Aji di Jakarta, Minggu (28/6).

Kemenkes akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan pihak rumah sakit untuk memastikan perlindungan hukum serta dukungan psikososial bagi tenaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan mengutuk segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan mana pun di Indonesia.

Menurut Aji, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan dan berdampak serius terhadap kondisi psikologis tenaga medis.

Kemenkes mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses investigasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Pengabdian dr Icha dalam melayani masyarakat akan selalu menjadi teladan bagi dunia kesehatan Indonesia," ujar Aji.

Dokter Icha ditemukan meninggal gantung diri diduga karena depresi akibat diintimidasi oleh sejumlah anggota DPRD.

>>> Siap-Siap Cuan! 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung dan Sukses Finansial di Akhir Juni 2026

Penyelidikan Polres TTU