Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum merekomendasikan pemblokiran terhadap 116 tautan situs yang diduga melanggar hak cipta.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan bahwa tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 124 tautan yang dilaporkan.

>>> Trump Murka soal Pajak Digital, Ancam Ganti Perjanjian Dagang dengan Tarif 100%

Sebanyak 116 situs dinilai masih aktif dan terbukti memuat konten audiovisual tanpa izin. Delapan situs tidak direkomendasikan untuk diblokir karena sudah tidak dapat diakses.

"Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap setiap tautan secara satu per satu untuk memastikan status aktif situs, mengecek apakah situs telah masuk ke basis data Trust Positif, serta mengidentifikasi adanya konten audiovisual yang diunggah tanpa izin sebagai dasar rekomendasi pemblokiran," ujar Rifadi.

Rifadi menambahkan, proses verifikasi dilakukan secara cermat agar setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Komdigi berdasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan Situs di Trust Positif dan Iklan Judi

Dalam rapat yang sama, tim menemukan sejumlah situs yang telah tercantum dalam basis data Trust Positif, tetapi masih dapat diakses melalui beberapa penyedia layanan internet (ISP).

>>> Iran Ancam Tunda Pembukaan Selat Hormuz, Tolak Aturan Baru dan Ajak Negara Teluk Bersatu

Perwakilan Komdigi menjelaskan, hal itu disebabkan proses sinkronisasi data Trust Positif di masing-masing ISP berlangsung dengan kecepatan yang berbeda.

Selain konten film dan serial tanpa izin, sejumlah situs yang diverifikasi juga diketahui menampilkan iklan bermuatan perjudian.

Komdigi menyatakan bahwa pelapor dapat menyampaikan laporan tersendiri terkait konten perjudian atau pornografi agar proses penutupan akses dapat dilakukan lebih cepat melalui mekanisme yang berlaku.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan hasil verifikasi menjadi dasar bagi DJKI untuk memberikan rekomendasi resmi kepada Komdigi.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga penting untuk mempercepat penanganan pelanggaran hak cipta di ruang digital dalam upaya melindungi industri kreatif, serta menciptakan ekosistem digital yang menghormati hak kekayaan intelektual.

>>> Tablet Gaming Lenovo Legion dengan RGB di Sekitar Kamera Muncul di Acara Game

"Rekomendasi yang telah disepakati Tim Verifikasi akan segera kami sampaikan secara resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tindak lanjut penutupan akses terhadap situs-situs yang terbukti melanggar hak cipta," pungkas Arie.