Musisi senior Fariz RM kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6), terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Di Antara Kata'.

Lagu tersebut disebut dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi. Dalam pemeriksaan lanjutan, Fariz didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara.

in1

>>> Pelatih Pribadi Elena Moore Bagikan Pesan Misterius Sebelum Meninggal

Fariz menyatakan hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul semakin menguatkan dugaan pelanggaran hak cipta. Ia yakin unsur pidana dalam laporannya terpenuhi.

"Setelah kita kaji dari BAP pelapor maupun terlapor, dan bukti-bukti, secara kronologis peristiwa sampai kami laporkan jelas membuktikan pelanggaran.

Serius," kata Fariz.

Ia menegaskan bukti dan keterangan pihak terlapor menunjukkan adanya penerbitan karya yang dilaporkan. Kronologi kejadian dan peringatan sebelumnya diabaikan terlapor.

"Peringatan-peringatan yang kami lakukan sebelum pelanggaran telah diabaikan. Secara kronologis sudah terbukti dan memenuhi syarat untuk peningkatan status perkara," ujarnya.

>>> Jadwal Siaran Langsung Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026

Fariz belum bersedia merinci nilai kerugian. Ia akan mengikuti ketentuan KUHAP.

Terkait damai, ia menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.

Langkah hukum ini dilakukan atas nama PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan yang kini dimiliki anak-anaknya dan memegang hak cipta karya Fariz.

Deolipa mengatakan pemeriksaan lanjutan ini mengarah pada peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. "Ada sekitar 10 pertanyaan, tapi signifikan," katanya.

>>> Kejagung Pastikan Tetap Kejar Eddy Tansil, Aset-asetnya Terus Diburu

Menurut Deolipa, unsur dugaan pelanggaran mulai terpenuhi. Perkara bergulir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan akan ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status.