Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29), mengaku telah mengonsumsi minuman keras sebelum ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa setelah diamankan, Taufik langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.

in1

>>> Lisa Vanderpump Beri Sinyal TomTom Mungkin Tutup di Masa Depan

"Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA.

Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan," kata Rudi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba. Namun, ia mengakui telah meminum Intisari, sejenis minuman keras.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan.

"Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal," ujar Rudi.

>>> Anggota DPR AS Troy Nehls: Pengacau Reflecting Pool Layak Dipenjara

Polisi berencana menghadirkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku. Saat ini, Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat.

YTR diduga dianiaya dan disekap oleh kekasihnya berinisial TH selama tiga tahun di kamar kosnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban berusia 29 tahun itu mengalami luka berat, termasuk tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kasus dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

>>> Tim Hukum Mantan Atlet Olimpiade Sebut Penangkapan Terkait Vandalisme Reflecting Pool sebagai Pengalihan

Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan bahwa YTR kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.