Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan
Taufik Hidayat (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap mantan pacarnya berinisial YTR (29).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membenarkan penetapan tersangka tersebut kepada CNNIndonesia. com, Rabu (24/6).
>>> Batam, Bintan, Karimun: Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Polda Jawa Barat.
Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.
Sebelum ditangkap, Taufik sempat berpindah-pindah lokasi pelarian. Ia sempat ke Tangerang, lalu kembali ke Jawa Barat karena merasa tidak aman.
"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat.
Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa malam.
>>> Puncak Shanghai Tower Membeku Diselimuti Es pada Awal 2024
Keberadaan Taufik terlacak setelah penyidik mengikuti aktivitas dan transaksi yang dilakukannya selama pelarian. Ia ditangkap di rumah temannya tanpa bantuan pihak lain.
Setelah ditangkap, Taufik sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
YTR diduga dianiaya dan disekap Taufik selama tiga tahun di kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan bicara, dan tidak bisa berjalan.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.
>>> 5 Fakta Unik Ronaldo Usai Cetak Brace ke Gawang Uzbekistan
Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan YTR masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Update Terbaru
Kota Larang Turis Pakai Sandal Jepit, Denda Capai Rp47 Juta
Rabu / 24-06-2026, 09:29 WIB
Gaji Rp8 Juta Bisa KPR Subsidi: Akses Rumah Diperluas atau Kian Ketat?
Rabu / 24-06-2026, 09:29 WIB
Fraksi Gerindra Bantah Budi Djiwandono Minta Awasi Pergerakan Gibran
Rabu / 24-06-2026, 09:29 WIB
Momen Taufik Hidayat Digiring Polisi Usai Ditangkap
Rabu / 24-06-2026, 09:28 WIB
5 Tim yang Sudah Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 09:28 WIB
Rocky Hybrid Bukan Gak Laku, Daihatsu Sebut Suplai CBU Sempat Seret
Rabu / 24-06-2026, 09:28 WIB
Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Sulit Naik
Rabu / 24-06-2026, 09:28 WIB
Aturan IAEA Inspeksi ke Negara Pemilik Nuklir: Ini Ketentuannya
Rabu / 24-06-2026, 09:28 WIB
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Rabu / 24-06-2026, 09:28 WIB
Klasemen Piala Dunia 2026: Kroasia Kalahkan Panama, Peluang Lolos Masih Terbuka
Rabu / 24-06-2026, 09:28 WIB
Cara Blokir Panggilan Nomor Tak Dikenal di Android dan iPhone
Rabu / 24-06-2026, 09:24 WIB
Perbatasan Afghanistan-Pakistan Memanas usai Klaim Serangan Taliban
Rabu / 24-06-2026, 09:24 WIB
Jadwal Siaran Langsung Bosnia vs Qatar di Piala Dunia 2026
Rabu / 24-06-2026, 09:24 WIB
7 Ciri Orang Problematik yang Bisa Merusak Hubungan Sosial
Rabu / 24-06-2026, 09:22 WIB






