Taufik Hidayat (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap mantan pacarnya berinisial YTR (29).

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membenarkan penetapan tersangka tersebut kepada CNNIndonesia. com, Rabu (24/6).

in1

>>> Batam, Bintan, Karimun: Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Polda Jawa Barat.

Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.

Sebelum ditangkap, Taufik sempat berpindah-pindah lokasi pelarian. Ia sempat ke Tangerang, lalu kembali ke Jawa Barat karena merasa tidak aman.

"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat.

Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Rudi di Bandung, Selasa malam.

>>> Puncak Shanghai Tower Membeku Diselimuti Es pada Awal 2024

Keberadaan Taufik terlacak setelah penyidik mengikuti aktivitas dan transaksi yang dilakukannya selama pelarian. Ia ditangkap di rumah temannya tanpa bantuan pihak lain.

Setelah ditangkap, Taufik sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

YTR diduga dianiaya dan disekap Taufik selama tiga tahun di kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan bicara, dan tidak bisa berjalan.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

>>> 5 Fakta Unik Ronaldo Usai Cetak Brace ke Gawang Uzbekistan

Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan YTR masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.