Keempat tersangka bukan mahasiswa, melainkan berprofesi sebagai karyawan dan kuli, berasal dari Surabaya dan Gresik.

>>> Warga Kecewa, 3 Pekan Persiapan Jokowi Batal Hadir di Festival Budaya

Enam Orang Positif Narkoba

Selain itu, enam orang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan tes urine. Mereka kini menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya.

Polisi juga masih mendalami handphone yang dibawa para tersangka untuk membuka kemungkinan jaringan atau kelompok provokator lain.

Tanggapan KontraS dan LBH Surabaya

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya Fatkhul Khoir membenarkan sebagian besar dari 24 orang telah dipulangkan. Namun ia mencatat inkonsistensi pernyataan polisi.

"Di Sabtu (27/6) siang hari Kapolres dan Kasatreskrim menyampaikan semua akan dipulangkan dengan jaminan. Tapi sore harinya berubah.

Itu ada inkonsistensinya," kata Fatkhul.

KontraS mendampingi satu orang anak berusia 16 tahun yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak tersebut ditempatkan di shelter Dinas P3A, bukan dikembalikan ke orang tua.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, mengonfirmasi sebagian dari 24 orang yang masuk hotline pengaduan telah dipulangkan.

Rincian masih ditelusuri.

Ramli juga mengatakan, LBH Surabaya sempat dihalang-halangi saat hendak memberikan pendampingan hukum. Penghalangan itu berlangsung sejak Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) sore.

Tim hukum LBH Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (26/6) untuk memastikan keberadaan demonstran dan memberikan bantuan hukum.

Namun akses advokat untuk bertemu langsung tidak diberikan secara cepat dan efektif hingga Sabtu pukul 17.00 WIB.

Ramli mengatakan, hambatan tersebut berpotensi melanggar hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagaimana dijamin KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

>>> Klasemen MotoGP Usai Ogura Juara GP Belanda: Martin Salip Bezzecchi

LBH Surabaya telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan akses bantuan hukum secara tertulis kepada kepolisian, meminta informasi jumlah warga yang diamankan, identitas, status hukum, lokasi, kondisi kesehatan, serta akses advokat.