>>> Panduan Jakarta Fair 2026: Harga Tiket, Jam Buka, Kuliner Wajib Coba

Kehamilan itu terkonfirmasi setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa ia tidak mengalami menstruasi sejak Februari 2026. Ibu dan korban pun melaporkan ST ke polisi.

Tersangka ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Juni 2026.

Ancaman Hukuman dan Pendampingan Korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan penambahan pemberatan hukuman karena adanya relasi kuasa antara ayah dan anak.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tegas Ganis.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan kepada korban.

Soal nasib janin yang merupakan hasil hubungan inses dengan risiko kecacatan tinggi, ia menyebut hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.

"Jadi memang karena ini adalah hubungan inses dan akan berisiko tinggi terhadap kecacatan janin. Untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi anak dalam kondisi sehat.

Nanti terkait kelanjutan si bayi seperti apa, nanti akan kami komunikasikan dengan dinas sosial.

>>> Harga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Jadi Rp2,630 Juta per Gram

Apakah memang akan dirawat sendiri oleh keluarga ataukah akan nanti diserahkan kepada panti sosial seperti itu," kata Lingga.