Seorang pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap atlet menembak perempuan berusia 15 tahun.

Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual sebanyak lima kali dengan modus memberikan hukuman kepada korban.

>>> Istri dan Dua Anak Pemain Argentina Tewas Akibat Gempa Venezuela

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi mengungkapkan, tersangka mengenal korban dalam hubungan pelatih dan anak didik di Perbakin Surabaya.

"Terlapor selalu memberi hukuman gelitikan kepada korban, apabila tidak memenuhi target. Sedangkan pada siswa lain diberi hukuman fisik," kata Hadi, Jumat (26/6).

Menurut Hadi, aksi pelaku berlangsung sejak Februari 2026. Mulanya JL memberikan hukuman ringan berupa gelitikan kepada korban karena membuat kesalahan saat latihan.

Namun belakangan aksinya berkembang menjadi pelecehan seksual.

"Rentang Februari 2026, terlapor melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 5 kali. Awalnya memberi hukuman gelitikan namun juga mengelus bagian sensitif korban," ujarnya.

Salah satu kejadian berlangsung di sebuah kamar hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Rabu (25/3). Tersangka mengajak korban ke sana dengan dalih agar lebih leluasa memberikan hukuman.

"Terlapor mengajak korban ke hotel Jalan Diponegoro, dengan dalih agar leluasa melakukan hukuman kepada korban. Sesampainya di kamar, korban dilecehkan," ucap Hadi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan sempat mengunggah video interogasi JL. Dalam rekaman itu, tersangka mengakui sejumlah hal sekaligus membantah tuduhan pencabulan.

JL mengaku telah mengenal korban sejak 2024 dan menggunakan cara tersendiri dalam memberikan hukuman bagi atlet yang membuat kesalahan saat latihan.

"Kalau nembak gak stabil saya evaluasi kenapa ya jangan seperti anak-anak yang lainnya. Ya saya gelitik aja gini," kata JL dalam interogasi tersebut.