Tersangka juga mengakui membawa korban ke hotel, namun membantah melakukan pencabulan. Ia mengklaim pertemuan itu hanya untuk berbicara.

"Di hotel kita duduk bersebelahan saya peluk saya cium cium kening terus sudah kita pulang," ujar ayah dua anak itu.

>>> Promotor Bantah Jual Tiket BTS Jakarta ke Artis Lewat Orang Dalam

Keterangan tersangka dibantah Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Landep Tri Wulansari. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, polisi menyebut korban sempat mempertanyakan alasan dibawa ke hotel.

"Tapi anaknya bertanya kenapa kok dibawa ke sini biar nanti leluasa ketika curhat ke tempat tidur," tutur Iptu Wulan.

Di akhir interogasi, tersangka mengaku tidak menyadari perbuatannya dapat berujung pidana.

"Itu ternyata ada hukumnya juga, saya juga baru tahu," dalih JL.

Kasus ini mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah tulisan yang diduga berasal dari korban pada Rabu (10/6).

Dalam unggahan itu, korban menceritakan bagaimana pelaku pertama kali melancarkan aksinya.

"Awal mulanya dia memberi aku hukuman fisik karena keseringan jatuhin mag. Pada suatu waktu, dia menagih hukuman fisiknya kepadaku.

Lalu saat itu saat di lapangan hanya ada aku berdua bersama dia karena berhubung teman-teman sudah pulang semua," tulis korban dalam unggahan tersebut.

Korban akhirnya menceritakan pengalaman itu kepada wali kelasnya, yang kemudian menyampaikannya kepada orang tua korban. Keluarga korban pun melaporkan kasus ini ke polisi pada Selasa (9/6).

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari membenarkan JL telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin (15/6).

"Iya sudah [ditetapkan] dan ditahan," kata Melatisari.

>>> 9 Ciri Suami Sayang Istri, Bukan Sekadar Manis di Mulut

Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).