Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons usulan kalangan buruh yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia mengatakan akan mengkaji dulu aturan yang berlaku sebelum memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi.

>>> Ancelotti Waspadai Kejutan Jepang, Anggap 32 Besar Piala Dunia 2026 Bak Final

Purbaya mengungkapkan hingga kini surat usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait permintaan tarif pajak JHT 0 persen maupun pembebasan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) belum diterimanya.

"Belum (terima surat usulan), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa.

Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita," ujarnya usai Rapat Banggar DPR RI, Senin (29/6).

Ia menegaskan pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut.

Menurutnya, jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

"Tapi rasanya sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen.

Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan investigasi," jelasnya.

Saat ditanya mengenai keluhan buruh yang menilai dana JHT telah dipotong iuran selama masa bekerja namun masih dikenakan pajak saat dicairkan, Purbaya mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu kan aturan undang-undang yang ada, kan kita lihat," imbuhnya.

>>> Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Baterai BTS di Lampung, Satu Tewas

Purbaya kembali menegaskan pemerintah akan berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.