Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).

>>> Latsarmil Diganti Latihan Bela Negara, Kemhan Hapus Materi Menembak

MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual atau potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Permohonan Diajukan Mahasiswa

Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

>>> Jadwal Kanada vs Maroko di 16 Besar Piala Dunia 2026

Pasal tersebut berbunyi: "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".

Para pemohon menyatakan permintaan ini dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.

Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pilkada langsung.

Para mahasiswa juga menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma kabur atau multitafsir yang bisa menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.

Demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat, mereka meminta penegasan MK melalui mekanisme pengujian undang-undang.

>>> Japto Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Eks Bupati Kukar

Para mahasiswa mengatakan pemilihan langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.