MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6).
>>> Latsarmil Diganti Latihan Bela Negara, Kemhan Hapus Materi Menembak
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak menemukan kerugian hak konstitusional secara aktual atau potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.
Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan Diajukan Mahasiswa
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
>>> Jadwal Kanada vs Maroko di 16 Besar Piala Dunia 2026
Pasal tersebut berbunyi: "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".
Para pemohon menyatakan permintaan ini dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pilkada langsung.
Para mahasiswa juga menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma kabur atau multitafsir yang bisa menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
Demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat, mereka meminta penegasan MK melalui mekanisme pengujian undang-undang.
>>> Japto Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Eks Bupati Kukar
Para mahasiswa mengatakan pemilihan langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.
Update Terbaru
Nagelsmann Kecewa Gol Jonathan Tah Dianulir saat Jerman vs Paraguay
Selasa / 30-06-2026, 13:00 WIB
Aturan Baru Pajak: Legitimasi Keberpihakan terhadap UMKM
Selasa / 30-06-2026, 12:59 WIB
MK Tolak Gugatan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun, Ini Alasannya
Selasa / 30-06-2026, 12:59 WIB
Trump Klaim Iran Setuju Lucuti Nuklir, Teheran Bantah
Selasa / 30-06-2026, 12:57 WIB
Duel Keras Belanda vs Maroko, Dua Pemain Berdarah di Kepala
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
3 Rekomendasi Sepatu Lari Diadora Ori Termurah untuk Daily Run, Mulai Rp200 Ribuan
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
Bocoran iPhone 2027: Apple Siapkan iPhone Air 2, iPhone 18, dan iPhone Lipat
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
Latsarmil Diubah Jadi Latihan Bela Negara dan Manajerial, Ini Penjelasannya
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
Hyaluronic Acid vs Ceramide: Mana yang Lebih Ampuh untuk Kulit Kering?
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
Volkswagen Dikabarkan Akan Jual Ducati untuk Atasi Krisis Keuangan
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
Qualcomm Konfirmasi Jadwal Snapdragon Summit 2026, Chip Flagship Baru Meluncur September
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
Viral Penjual Cilok Ibu Tunggal di Lampung Berhijab Rapi Dikira Pegawai Bank
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 30 Juni: Pisces Terlalu Egois, Taurus Disarankan Mengalah
Selasa / 30-06-2026, 12:56 WIB
30 Daftar Avatar ML Menyala dan Keren untuk Tampil Beda
Selasa / 30-06-2026, 12:50 WIB






