MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Selasa / 30-06-2026, 12:07 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Pilkada yang meminta perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. MK menegaskan pilkada tetap langsung oleh rakyat.






