DPR Masukkan Sanksi Keterwakilan Perempuan ke Revisi UU Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan tersebut diambil menyusul langkah Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
>>> Wacana Pengalihan Fungsi Bea Cukai ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia
Dukungan Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/5).
"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.
Dasco menilai bahwa keputusan tersebut menjadi penguat bagi aturan kuota minimal yang telah berjalan dan mencerminkan keberpihakan terhadap kaum perempuan.
"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," tuturnya.
>>> Pemerintah Diminta Perkuat Kredibilitas Fiskal untuk Jaga Rupiah
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan tersebut pada Senin (25/5) setelah mengabulkan sebagian permohonan dari empat orang mahasiswa, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026, lembaga yudisial tersebut menyatakan parpol yang mengabaikan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen akan dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya sanksi tegas ini untuk menjaga prinsip konstitusi mengenai kedaulatan rakyat dan pemilu yang adil.
>>> Vespa GTS Super Tech 250 HPE Resmi Meluncur di Indonesia
"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," demikian pertimbangan MK.
Update Terbaru
New York Knicks Lolos ke Final NBA Usai Sapu Bersih Cleveland Cavaliers
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
John Herdman Seleksi Pemain Domestik Jelang Agenda Padat Skuad Garuda
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
Pemkab Manggarai Barat Gelar Ritual Adat Congko Wakar di Cunca Wulang
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
Pelemahan Rupiah dan Regulasi Minerba Bebani Pelaku Usaha
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
Promotor Rilis Jadwal Lengkap Konser FFOREVER 1st World Tour di Jakarta
Rabu / 27-05-2026, 00:49 WIB
Tim Gabungan Sisir Hutan Sepaku Cari Pemburu yang Hilang
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
Pasar Keuangan Domestik Rentan, IHSG Anjlok 8,35%
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
12 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Bersantan bagi Kesehatan
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
Maroko Hadapi Burundi dalam Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
Nabil Husein Buka Suara soal Rumor Transfer Mariano Peralta ke Persija
Rabu / 27-05-2026, 00:48 WIB
Silvio Baldini Panggil Empat Pemain Tambahan ke Pemusatan Latihan Italia
Rabu / 27-05-2026, 00:44 WIB
Bayern Munchen Siapkan Tukar Tambah Anthony Gordon dengan Alexander Nubel
Rabu / 27-05-2026, 00:44 WIB
Keutamaan dan Tata Cara Sholat Iduladha, Ibadah Sunnah di 10 Dzulhijjah
Rabu / 27-05-2026, 00:44 WIB
IHSG Diprediksi Bergerak di Kisaran 6.000-6.200 pada Jumat
Rabu / 27-05-2026, 00:44 WIB






