Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan tersebut diambil menyusul langkah Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

>>> Wacana Pengalihan Fungsi Bea Cukai ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia

Dukungan Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum tersebut saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/5).

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Dasco menilai bahwa keputusan tersebut menjadi penguat bagi aturan kuota minimal yang telah berjalan dan mencerminkan keberpihakan terhadap kaum perempuan.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," tuturnya.

>>> Pemerintah Diminta Perkuat Kredibilitas Fiskal untuk Jaga Rupiah

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi menetapkan putusan tersebut pada Senin (25/5) setelah mengabulkan sebagian permohonan dari empat orang mahasiswa, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Melalui putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026, lembaga yudisial tersebut menyatakan parpol yang mengabaikan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen akan dicoret dari kepesertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya sanksi tegas ini untuk menjaga prinsip konstitusi mengenai kedaulatan rakyat dan pemilu yang adil.

>>> Vespa GTS Super Tech 250 HPE Resmi Meluncur di Indonesia

"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," demikian pertimbangan MK.