MK Minta Pemerintah Aktif Bantu Selesaikan Gaji Pensiunan Kemlu
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah berperan aktif menyelesaikan persoalan hak keuangan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Permintaan itu disampaikan MK dalam putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
>>> Ibrahimovic Semprot Koeman setelah Belanda Tersingkir: Ini Salah Dia
Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh lima pensiunan PNS Kemlu, yaitu Kusdiana, Hari Budiarto, Khoirul Anwar Bratawijaya, Cahyono, dan Sarwono.
Para pemohon menguji Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pertimbangan Hukum MK
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.
Foekh menyatakan bahwa pasal yang diuji telah dimaknai dalam putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017.
Menurut Mahkamah, persoalan yang dialami para pemohon bukan pada konstitusionalitas norma, melainkan pada belum adanya kepastian hukum mengenai status hak keuangan mereka.
>>> BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Eks PMI di Cirebon
"Namun terletak pada belum adanya kepastian hukum berkenaan dengan status hukum hak keuangan yang diperjuangkan oleh para Pemohon, yaitu masih ada atau tidaknya hak keuangan para Pemohon dimaksud dan kemudian dapat menimbulkan hak tagih," kata Daniel dikutip dari website MK, Selasa (30/6).
MK menegaskan bahwa pemerintah harus lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemohon, meskipun gugatan mereka ditolak.
Tanggapan Kuasa Hukum Pensiunan
Kuasa Hukum Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) Viktor Santoso Tandiasa menilai putusan MK mempertegas bahwa Kemlu tidak bisa lagi berdiam diri.
"Karena menurut Mahkamah Permasalahan Gaji Pokok/Pokok Gaji kemlu bukan merupakan Utang Negara, artinya merupakan kewajiban negara untuk membayarkan dan yang terutama tidak mengenal Kedaluarsa terhadap hak kami untuk menagih negara," kata Victor.
>>> Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Kejahatan Jalanan hingga Juni 2026
Ia menambahkan, putusan ini dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok bagi anggota FLAPK selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.
Update Terbaru
11 Antagonis Anime yang Diinginkan Fans untuk Berpihak
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
Naruto Akan Tampil dalam Pertunjukan Ninja Tanpa Dialog di Teater Bersejarah Kyoto pada 2027
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
Obat Asma Umum Berpotensi Bantu Lawan Kanker, Studi Terbaru Ungkap
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
5 Rekomendasi Sunscreen yang Memutihkan Wajah, dari Wardah hingga Anessa
Kamis / 02-07-2026, 03:15 WIB
5 Parfum Murah di Indomaret untuk Hijabers, Wangi Segar Tahan Lama
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Rekam Jejak Samin Tan, Pengusaha Tambang yang Terjerat Kasus Korupsi BBM PT PPN
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Purbaya Minta Dirjen Anggaran Baru Bentuk Tim Awasi Belanja Negara
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Iran Peringatkan Israel: Ancaman terhadap Khamenei Akan Dibalas Tindakan Tegas
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Said Iqbal Minta Danantara Dorong Himbara Beri Modal Rp400 M ke PT Pakerin
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
Projo Sebut Ada Kelompok Gelisah dengan Blusukan Jokowi di Lampung
Kamis / 02-07-2026, 03:14 WIB
CEO Ancam Pecat Karyawan yang Kirim Email Hasil AI Tanpa Edit
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Keterbatasan Anggaran Picu Kreativitas: Penampilan Karakter Cyberpunk 2077 Jadi Bagian Cerita
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
Sony Hentikan Produksi Disk Fisik pada 2028, Ironi Janji 'Keep It Forever'
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB
HIDIVE Rilis Dub Inggris untuk The World Is Dancing, The Forsaken Saintess, dan Film The Dangers in My Heart
Kamis / 02-07-2026, 02:35 WIB






