Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Eka Widodo, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah secara langsung harus menjadi titik akhir wacana pilkada lewat DPRD.

Ia mendorong semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah, untuk mengakhiri polemik tersebut dan fokus pada peningkatan kualitas pilkada langsung.

>>> Samsung Optimalkan Chip 2nm dengan Pendekatan DTCO

"Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.

Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung," ujar Eka dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Menurutnya, putusan MK harus menjadi momentum untuk mempercepat revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Revisi itu harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai, transparansi pendanaan kampanye, penghapusan politik uang, dan perbaikan sistem rekrutmen calon kepala daerah.

"Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih," katanya.

Meski demikian, Eka menilai wacana pilkada lewat DPRD sebelumnya tidak bisa dipandang sebagai gagasan antidemokrasi.

Gagasan itu merupakan respons atas tingginya biaya politik, praktik politik uang, polarisasi masyarakat, dan tingginya kasus korupsi kepala daerah.

Ia menambahkan, gagasan tersebut telah melalui kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait persoalan dalam pilkada langsung.

"Karena itu, perdebatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari desain demokrasi terbaik bagi Indonesia," ujarnya.

PKB sebelumnya termasuk salah satu partai yang mendorong pilkada lewat DPRD. Eka bahkan menyebut usul itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, MK dalam amar putusannya pada Senin (29/6) menegaskan asas pilkada tetap digelar secara langsung.