>>> One UI 9 Mulai Diuji pada Galaxy A25 untuk Pertama Kalinya

MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima.

Gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa itu intinya meminta MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat secara langsung dan demokratis.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa "secara langsung" dalam pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali bagi daerah dengan status kekhususan atau keistimewaan.

MK dalam pertimbangannya menyebut para pemohon menggugat pasal itu karena merasa belum ada penegasan bahwa pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Karena belum ada penegasan, pemohon khawatir akan membuka peluang pilkada lewat DPRD.

MK kemudian mengungkit pertimbangannya dalam putusan nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXIII/2025.

Menurut MK, putusan tersebut telah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Atas dasar itu, MK menyatakan alasan kerugian hak konstitusional para pemohon bukan akibat langsung dari frasa 'secara langsung' dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat," ujar MK.

MK pun menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan mereka.

>>> Anti Ribet, Ini Alasan Pakai Layanan Cari Kantor All-in-One di Jakarta

MK juga menegaskan bahwa keinginan pemohon agar daerah tertentu dengan kekhususan atau keistimewaan diatur tersendiri belum menjadi norma yang mengikat.