PKB: Putusan MK Akhiri Wacana Pilkada Lewat DPRD
>>> One UI 9 Mulai Diuji pada Galaxy A25 untuk Pertama Kalinya
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima.
Gugatan yang diajukan sejumlah mahasiswa itu intinya meminta MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh rakyat secara langsung dan demokratis.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa "secara langsung" dalam pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali bagi daerah dengan status kekhususan atau keistimewaan.
MK dalam pertimbangannya menyebut para pemohon menggugat pasal itu karena merasa belum ada penegasan bahwa pilkada dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat.
Karena belum ada penegasan, pemohon khawatir akan membuka peluang pilkada lewat DPRD.
MK kemudian mengungkit pertimbangannya dalam putusan nomor 072-073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXIII/2025.
Menurut MK, putusan tersebut telah menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Atas dasar itu, MK menyatakan alasan kerugian hak konstitusional para pemohon bukan akibat langsung dari frasa 'secara langsung' dalam pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
"Sebab, hingga saat ini secara faktual pemilihan kepala daerah masih dilakukan secara langsung oleh rakyat," ujar MK.
MK pun menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan mereka.
>>> Anti Ribet, Ini Alasan Pakai Layanan Cari Kantor All-in-One di Jakarta
MK juga menegaskan bahwa keinginan pemohon agar daerah tertentu dengan kekhususan atau keistimewaan diatur tersendiri belum menjadi norma yang mengikat.
Update Terbaru
Trossard Tunda Bahas Masa Depan di Arsenal, Besiktas dan Klub Arab Saudi Berminat
Rabu / 01-07-2026, 16:01 WIB
Anniversary ke-9 Free Fire: Festival di Jogja & Grand Finals FFNS Fall
Rabu / 01-07-2026, 16:01 WIB
Village People: Vokalis Victor Willis Meninggal di Usia 75 Tahun
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Penampakan Stiker Dilarang Beli BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di NTT
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
DKI Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, yang Pertama di Indonesia
Rabu / 01-07-2026, 16:00 WIB
Solo Leveling on Ice Umumkan Pemeran Baru Sung Jinwoo untuk Pertunjukan Agustus di Seoul
Rabu / 01-07-2026, 15:57 WIB
One Piece Live-Action Season 3 Selesai Syuting, Netflix Konfirmasi Rilis 2027
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Perbedaan iPhone Bekas, Inter, dan Bypass: Jangan Salah Pilih Sebelum Membeli
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Biwin Luncurkan SSD M560 PCIe 5.0 dengan Kecepatan Baca 11.000 MB/s
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Google Dikabarkan Kembangkan Aplikasi Signature untuk Tanda Tangan Digital
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
TSM Hadirkan Karakter Viral "Nailoong" untuk Pertama Kali di Bandung
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB
Studi Ungkap Anak Muda Alami Penuaan Biologis Lebih Cepat
Rabu / 01-07-2026, 15:56 WIB






