Sekjen Kemendagri Minta 174 Pemda Sempurnakan Data Calon Penerima BSPS
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta 174 pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menyempurnakan data usulan calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026.
Langkah ini diperlukan agar proses verifikasi berjalan optimal dan bantuan tepat sasaran.
>>> Penampakan Stiker Dilarang Beli BBM Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di NTT
Arahan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, saat memimpin Rapat Koordinasi Sosialisasi Pengusulan Calon Penerima Program BSPS secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (1/7).
Rapat difokuskan pada 174 kabupaten/kota yang masih perlu mempercepat penyempurnaan data usulan.
Menurut Tomsi, sejumlah daerah telah mengajukan data calon penerima, tetapi hasil verifikasi menunjukkan jumlah yang memenuhi persyaratan masih di bawah kuota yang tersedia.
"Teman-teman di daerah harus menambah data ya, calon rumah yang akan direhab," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).
Program BSPS yang dijalankan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 2026 menargetkan rehabilitasi 400 ribu rumah tidak layak huni.
Bantuan diberikan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Khusus untuk wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan ditetapkan Rp25 juta per unit. Besaran tersebut disesuaikan dengan kondisi wilayah, termasuk daerah pegunungan dan pulau-pulau kecil.
Tomsi mengingatkan setiap usulan harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Calon penerima merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati satu-satunya rumah tidak layak huni dan belum pernah menerima bantuan perumahan pemerintah dalam 10 tahun terakhir, kecuali bagi masyarakat terdampak bencana.
Pemerintah daerah diminta melengkapi dokumen administrasi, foto kondisi rumah, dan alamat secara rinci untuk memudahkan proses verifikasi di lapangan.
Update Terbaru
Jordan Pickford Ingatkan Inggris Siaga Adu Penalti Kontra RD Kongo
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Rekor Erling Haaland Lampaui Cristiano Ronaldo Usai Singkirkan Pantai Gading dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Kemhan Pangkas Latihan Calon Manajer Kopdes Jadi 2 Pekan
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Erdogan Sebut Tuduhan Genosida Israel ke Turki Fitnah Tutupi Kasus Gaza
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Rabu / 01-07-2026, 17:14 WIB
Persib Bongkar Proses Panjang Datangkan Gabriel Mutombo, Sudah Dipantau Lama
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Bupati Kuansing Ditahan KPK, Minta Doa dan Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Dokter Tifa Disidang Besok, PN Jaktim Perketat Pengamanan
Rabu / 01-07-2026, 17:10 WIB
Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:08 WIB
Selebrasi Viking Row Suporter Norwegia Usai Kalahkan Pantai Gading
Rabu / 01-07-2026, 17:07 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke Level 5.695 pada Rabu Sore
Rabu / 01-07-2026, 17:07 WIB
Vietnam Janjikan Bonus Tunai untuk Bayi Kedua dan Perpanjang Cuti Melahirkan
Rabu / 01-07-2026, 17:07 WIB
Rieke PDIP: Sanksi Partai Tak Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha
Rabu / 01-07-2026, 17:07 WIB
Dipuji Prabowo Soal Kualitas, Kapolri Targetkan Bangun 1.500 SPPG pada 2026
Rabu / 01-07-2026, 17:07 WIB






