Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Aturan ini berlaku mulai Rabu (1/7) berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Melki Laka Lena.

>>> Mendagri Tito Karnavian Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTT gencar melakukan pengecekan kendaraan. Kendaraan yang belum membayar pajak akan dipasangi stiker berwarna merah, sedangkan yang sudah membayar mendapat stiker biru.

Stiker ini menjadi tanda bagi petugas SPBU saat pengisian BBM Pertalite.

Kritik Akademisi terhadap Kebijakan

Dr. Rolland E. Fanggidae, akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Ia menilai tujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah patut diapresiasi, namun instrumen yang digunakan perlu disesuaikan agar tidak berdampak negatif pada masyarakat.

Menurut Rolland, pajak kendaraan adalah penerimaan daerah, sedangkan subsidi BBM berasal dari APBN untuk kebutuhan masyarakat.

Menggunakan pembatasan akses BBM sebagai alat penagihan pajak dinilai berpotensi menimbulkan masalah efektivitas dan keadilan.

Ia khawatir kebijakan ini salah sasaran karena masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan membayar pajak justru kehilangan akses BBM subsidi.

"Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka sedang mengalami kesulitan ekonomi," ujarnya.

Rolland juga mempertanyakan besarnya manfaat fiskal dari kebijakan ini. Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan hanya salah satu komponen PAD yang kontribusinya terhadap total pendapatan daerah relatif terbatas.

>>> DKI Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, yang Pertama di Indonesia

"Dampaknya terhadap kemandirian fiskal belum tentu signifikan, sementara potensi dampak sosial dan ekonomi bisa jauh lebih besar," katanya.