>>> Mendagri Tito Karnavian Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas

"Kita minta foto dan tambahan untuk alamat dibuat selengkap-lengkapnya supaya memudahkan untuk dicari," imbuh dia.

Untuk mempercepat penyempurnaan data, Tomsi meminta sekretaris daerah mengoordinasikan perangkat daerah terkait bersama Badan Pusat Statistik (BPS), camat, lurah, dan kepala desa.

Pendataan diminta dilakukan secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta inspektorat daerah memberikan pendampingan selama proses pendataan. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Pemerintah daerah diberi waktu hingga 11 Juli 2026 untuk menyampaikan usulan tambahan calon penerima melalui tautan yang disediakan Kementerian PKP.

Perkembangan pengajuan dari setiap daerah akan dipantau secara berkala sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program.

Di akhir arahannya, Tomsi menekankan pendataan tidak boleh sekadar mengejar pemenuhan kuota. Ia meminta seluruh petugas memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Tim yang turun, apakah tim desa, kecamatan, kelurahan.

Diberikan penekanan harus sungguh-sungguh [mendata] rumah yang tidak layak huni ini betul-betul saudara-saudara kita yang nasibnya kurang beruntung atau betul-betul sangat miskin," pungkasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia.

>>> DKI Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun, yang Pertama di Indonesia

Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah yang membidangi perumahan dan permukiman dari 174 kabupaten/kota mengikuti rapat secara daring.