Dokter Tifa Disidang Besok, PN Jaktim Perketat Pengamanan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan memperketat pengamanan saat sidang perdana Dokter Tifa, Kamis (2/7) besok.
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa merupakan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
>>> Bikin Ngiler! Ini Nilai Bonus Pemain Timnas Inggris Jika Juara Piala Dunia 2026
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan mengatakan penyekatan akan dilakukan mulai dari pintu gerbang pengadilan.
"Persiapan persidangan Dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7), dikutip dari Antara.
Persidangan dijadwalkan pada Kamis (2/7) pukul 09.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran persidangan dan mengantisipasi membludaknya pengunjung serta pendukung yang hadir.
Menurut Immanuel, penyekatan diperlukan karena perhatian publik terhadap persidangan cukup tinggi.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan.
>>> Selebrasi Viking Row Suporter Norwegia Usai Kalahkan Pantai Gading
"Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur," ujar Immanuel.
PN Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Dokter Tifa.
Susunan majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati, Hakim Anggota I Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota II Mathilda Chrystina Katarina.
Dua panitera pengganti juga ditunjuk, yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
>>> IHSG Ditutup Menguat ke Level 5.695 pada Rabu Sore
Berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke PN Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap setelah pemeriksaan administrasi.
Update Terbaru
Trump Gelar Dua Perayaan HUT AS, Khawatirkan Minimnya Pengunjung
Rabu / 01-07-2026, 18:25 WIB
California Jury Perintahkan Chris Brown Bayar 12,9 Juta Dolar
Rabu / 01-07-2026, 18:25 WIB
Hukum Kesehatan Republik Ancam 500.000 Warga New York Kehilangan Asuransi
Rabu / 01-07-2026, 18:22 WIB
Event Booyah Pass Ring Free Fire Juli 2026 Resmi Rilis, Hadiah Eksklusif Menanti
Rabu / 01-07-2026, 18:21 WIB
Indonesia Jadi Target Ekspansi SEA Health Summit, Dorong Hilirisasi Inovasi Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 18:21 WIB
Saya Beri Google Maps Timeline Kesempatan Kedua, dan Saya Terpikat
Rabu / 01-07-2026, 18:21 WIB
Fungsi Teks Laporan Hasil Observasi (LHO) dan Penjelasannya
Rabu / 01-07-2026, 18:21 WIB
Gerindra soal Blusukan Jokowi: Pemilu Masih Lama, Fokus Kawal Program Prabowo
Rabu / 01-07-2026, 18:21 WIB
Pertamina 2025: Laba Rp55,2 T, Pasok 70% BBM Nasional
Rabu / 01-07-2026, 18:21 WIB
Banyak Negara Bagian AS Perluas Pengobatan PTSD untuk Petugas Pertama
Rabu / 01-07-2026, 18:20 WIB
Daftar Fenomena Langit Juli: Aphelion hingga Hujan Meteor Delta Aquarids
Rabu / 01-07-2026, 18:20 WIB
Suzuki XL7 Facelift: Tampil Lebih Garang dengan Aksen Hitam
Rabu / 01-07-2026, 18:20 WIB
C909 China Rayakan 10 Tahun Layanan Komersial, Perkuat Penerbangan Regional
Rabu / 01-07-2026, 18:15 WIB
Victor Willis, Vokalis Village People, Meninggal di Usia 74
Rabu / 01-07-2026, 18:14 WIB






