Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah berperan aktif menyelesaikan persoalan hak keuangan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Permintaan itu disampaikan MK dalam putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (29/6) di Ruang Sidang Pleno MK.

>>> Ibrahimovic Semprot Koeman setelah Belanda Tersingkir: Ini Salah Dia

Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh lima pensiunan PNS Kemlu, yaitu Kusdiana, Hari Budiarto, Khoirul Anwar Bratawijaya, Cahyono, dan Sarwono.

Para pemohon menguji Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pertimbangan Hukum MK

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P.

Foekh menyatakan bahwa pasal yang diuji telah dimaknai dalam putusan sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 18/PUU-XV/2017.

Menurut Mahkamah, persoalan yang dialami para pemohon bukan pada konstitusionalitas norma, melainkan pada belum adanya kepastian hukum mengenai status hak keuangan mereka.

>>> BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Eks PMI di Cirebon

"Namun terletak pada belum adanya kepastian hukum berkenaan dengan status hukum hak keuangan yang diperjuangkan oleh para Pemohon, yaitu masih ada atau tidaknya hak keuangan para Pemohon dimaksud dan kemudian dapat menimbulkan hak tagih," kata Daniel dikutip dari website MK, Selasa (30/6).

MK menegaskan bahwa pemerintah harus lebih aktif membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi para pemohon, meskipun gugatan mereka ditolak.

Tanggapan Kuasa Hukum Pensiunan

Kuasa Hukum Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) Viktor Santoso Tandiasa menilai putusan MK mempertegas bahwa Kemlu tidak bisa lagi berdiam diri.

"Karena menurut Mahkamah Permasalahan Gaji Pokok/Pokok Gaji kemlu bukan merupakan Utang Negara, artinya merupakan kewajiban negara untuk membayarkan dan yang terutama tidak mengenal Kedaluarsa terhadap hak kami untuk menagih negara," kata Victor.

>>> Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Kejahatan Jalanan hingga Juni 2026

Ia menambahkan, putusan ini dapat menjadi dasar hukum bagi Kemlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mencairkan anggaran pembayaran gaji pokok bagi anggota FLAPK selama ditugaskan ke Perwakilan RI di Luar Negeri.