Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

>>> Jelang Kunjungan Otoritas China, Barantin Benahi Tata Kelola Ekspor Sarang Burung Walet

Putusan MK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan sistem pemilihan kepala daerah. Eka menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

"Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah.

Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung," ujar politikus Fraksi PKB itu dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6), MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Putusan itu sekaligus mengakhiri wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

>>> Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM, Berhak Dapat Insentif

Evaluasi Biaya Politik

Eka mengatakan pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menilai pemerintah dan DPR tetap perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada.

Menurutnya, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ke depan harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik.

Selain itu, perlu memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, dan memberantas praktik politik uang.

Ia juga menyoroti pentingnya menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit. Pembenahan ini bertujuan memastikan efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu tidak memicu praktik korupsi politik di daerah.

>>> Riset AMDK: AQUA dan Le Minerale Kuasai 71,6% Pasar Nasional

Eka menambahkan, langkah tersebut sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Revisi diharapkan mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas.