DPR Dorong Revisi UU Pemilu dan Pilkada Usai Putusan MK soal Biaya Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
>>> Jelang Kunjungan Otoritas China, Barantin Benahi Tata Kelola Ekspor Sarang Burung Walet
Putusan MK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan sistem pemilihan kepala daerah. Eka menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
"Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah.
Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung," ujar politikus Fraksi PKB itu dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6), MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Putusan itu sekaligus mengakhiri wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
>>> Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM, Berhak Dapat Insentif
Evaluasi Biaya Politik
Eka mengatakan pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menilai pemerintah dan DPR tetap perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada.
Menurutnya, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ke depan harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik.
Selain itu, perlu memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, dan memberantas praktik politik uang.
Ia juga menyoroti pentingnya menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit. Pembenahan ini bertujuan memastikan efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu tidak memicu praktik korupsi politik di daerah.
>>> Riset AMDK: AQUA dan Le Minerale Kuasai 71,6% Pasar Nasional
Eka menambahkan, langkah tersebut sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Revisi diharapkan mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas.
Update Terbaru
5 Rekomendasi Suplemen Magnesium untuk Atasi Insomnia dan Stres
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
4 Buku Tulis Sekolah Tebal dan Murah, Tak Perlu Ribet Pasang Sampul
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Hasil Investasi Asuransi Umum Meningkat, OJK Ingatkan Risiko Volatilitas
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Menteri Keuangan: Harga Pertamax Segera Turun Bertahap
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Ekspresi Jokowi dan JK Jadi Sorotan, Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Prabowo Akui Dapur MBG Polri Paling Baik Dibanding Lainnya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Florida Panthers Rekrut Radko Gudas dengan Kontrak Enam Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
AI dan Kelangkaan Memori Dorong Kenaikan Harga Konsol Game
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Toronto Siapkan Aktivitas Redakan Panas dan Kembang Api di Canada Day
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Patrick Kane Masuk Pasar Bebas, Tiga Tim Utama Berminat
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB
Piala Dunia FIFA Lampaui Final NBA dalam Jumlah Penonton di AS
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB
Manchester City Rekrut Elliot Anderson dengan Rekor Transfer Inggris
Kamis / 02-07-2026, 01:00 WIB
KAI Logistik Perkuat Posisi di Rantai Dingin Nasional dengan Angkutan Reefer
Kamis / 02-07-2026, 01:00 WIB






