Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM, Berhak Dapat Insentif
Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor transportasi online.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan menjaga ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
>>> Riset AMDK: AQUA dan Le Minerale Kuasai 71,6% Pasar Nasional
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, dengan status baru ini para driver ojol akan mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pengusaha mikro.
Salah satunya adalah akses terhadap program pembiayaan usaha, termasuk kredit usaha mikro.
"Kepada teman-teman ojek online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online.
Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang diterima para pengusaha mikro," ujar Maman.
Insentif Pajak dan Pemberdayaan
Selain akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan mendapatkan fasilitas perpajakan.
Maman menjelaskan mayoritas pengemudi memiliki pendapatan kotor di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga masuk kategori UMKM yang memperoleh tarif pajak 0 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
"Salah satunya tentunya terkait pajak. Mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan saudara-saudara kita pengemudi ojek online berada di bawah Rp500 juta.
>>> Samsung Kembali Kembangkan Proses 1.4nm, Target Produksi Massal 2029
Artinya mereka dibebaskan dari pajak atau tarifnya 0 persen," katanya.
Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus yang fokus pada pemberdayaan pengemudi ojol.
Program ini diharapkan membuka peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha di luar sektor transportasi online, sehingga memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam.
Menurut Maman, paket pemberdayaan itu mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelatihan keterampilan, dan program pendampingan untuk mendukung pengembangan usaha.
"Harapan kita mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya.
Karena itu program pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan akan terus kami dorong kepada teman-teman ojek online," ujar Maman.
>>> Puteri Indonesia Agnes Rahajeng Siap Melaju ke Miss Supranational di Finlandia
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya memperoleh perlindungan dan insentif sebagai pelaku UMKM, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan taraf ekonomi melalui pengembangan usaha yang lebih luas.
Update Terbaru
Daftar 8 Tim Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:15 WIB
Obsessive Love, Saat Cinta Berubah Jadi Obsesi Berbahaya
Kamis / 02-07-2026, 02:15 WIB
Even Though I’m a Super Timid Noblewoman Rilis Visual Baru untuk Tayang Oktober 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Pencarian Awak Helikopter MH-60S yang Jatuh di Laut Arab Masih Berlangsung
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
China Kerahkan Robot Humanoid di Perbatasan Vietnam untuk Kelola Arus Penumpang
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Data Satelit Konfirmasi Ledakan Langka 100 Kali Lebih Terang dari Supernova Biasa
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Berapa Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026? Segini Estimasi Per Bulannya
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Nike Pegasus 41 vs Vomero 18: Pilih Sepatu Lari Harian yang Tepat
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
AS Klaim Minyak Iran Kini Hanya Dibeli Satu Negara di Dunia
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Mediasi, Pengadilan Beri Waktu Satu Bulan
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
AS Klaim Tekanan Ekonomi Bikin Minyak Iran Tak Laku di Pasar Global
Kamis / 02-07-2026, 02:11 WIB
Xiaomi Luncurkan Wireless Mouse 4 Pro dengan Gulir Dinamis dan Klik Hening
Kamis / 02-07-2026, 02:11 WIB






