Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM, Berhak Dapat Insentif
Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor transportasi online.
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan menjaga ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
>>> Riset AMDK: AQUA dan Le Minerale Kuasai 71,6% Pasar Nasional
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, dengan status baru ini para driver ojol akan mendapatkan berbagai hak dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pengusaha mikro.
Salah satunya adalah akses terhadap program pembiayaan usaha, termasuk kredit usaha mikro.
"Kepada teman-teman ojek online ini akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online.
Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang diterima para pengusaha mikro," ujar Maman.
Insentif Pajak dan Pemberdayaan
Selain akses pembiayaan, pengemudi ojol juga akan mendapatkan fasilitas perpajakan.
Maman menjelaskan mayoritas pengemudi memiliki pendapatan kotor di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga masuk kategori UMKM yang memperoleh tarif pajak 0 persen atau dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
"Salah satunya tentunya terkait pajak. Mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan saudara-saudara kita pengemudi ojek online berada di bawah Rp500 juta.
>>> Samsung Kembali Kembangkan Proses 1.4nm, Target Produksi Massal 2029
Artinya mereka dibebaskan dari pajak atau tarifnya 0 persen," katanya.
Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus yang fokus pada pemberdayaan pengemudi ojol.
Program ini diharapkan membuka peluang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha di luar sektor transportasi online, sehingga memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam.
Menurut Maman, paket pemberdayaan itu mencakup akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelatihan keterampilan, dan program pendampingan untuk mendukung pengembangan usaha.
"Harapan kita mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang ke usaha-usaha lainnya.
Karena itu program pemberdayaan, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan akan terus kami dorong kepada teman-teman ojek online," ujar Maman.
>>> Puteri Indonesia Agnes Rahajeng Siap Melaju ke Miss Supranational di Finlandia
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya memperoleh perlindungan dan insentif sebagai pelaku UMKM, tetapi juga memiliki kesempatan meningkatkan taraf ekonomi melalui pengembangan usaha yang lebih luas.
Update Terbaru
5 Rekomendasi Suplemen Magnesium untuk Atasi Insomnia dan Stres
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
4 Buku Tulis Sekolah Tebal dan Murah, Tak Perlu Ribet Pasang Sampul
Kamis / 02-07-2026, 01:08 WIB
Cara Membuat NIB Mudah dan Gratis, Pedagang Online Kini Wajib Punya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Hasil Investasi Asuransi Umum Meningkat, OJK Ingatkan Risiko Volatilitas
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Menteri Keuangan: Harga Pertamax Segera Turun Bertahap
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Ekspresi Jokowi dan JK Jadi Sorotan, Isu Ijazah Palsu Kembali Mencuat
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Prabowo Akui Dapur MBG Polri Paling Baik Dibanding Lainnya
Kamis / 02-07-2026, 01:07 WIB
Florida Panthers Rekrut Radko Gudas dengan Kontrak Enam Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
AI dan Kelangkaan Memori Dorong Kenaikan Harga Konsol Game
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Toronto Siapkan Aktivitas Redakan Panas dan Kembang Api di Canada Day
Kamis / 02-07-2026, 01:05 WIB
Patrick Kane Masuk Pasar Bebas, Tiga Tim Utama Berminat
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB
Piala Dunia FIFA Lampaui Final NBA dalam Jumlah Penonton di AS
Kamis / 02-07-2026, 01:01 WIB
Manchester City Rekrut Elliot Anderson dengan Rekor Transfer Inggris
Kamis / 02-07-2026, 01:00 WIB
KAI Logistik Perkuat Posisi di Rantai Dingin Nasional dengan Angkutan Reefer
Kamis / 02-07-2026, 01:00 WIB






