DPR Dorong Revisi UU Pemilu dan Pilkada Usai Putusan MK soal Biaya Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Desakan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.
>>> Jelang Kunjungan Otoritas China, Barantin Benahi Tata Kelola Ekspor Sarang Burung Walet
Putusan MK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan sistem pemilihan kepala daerah. Eka menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
"Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah.
Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung," ujar politikus Fraksi PKB itu dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (29/6), MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Putusan itu sekaligus mengakhiri wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
>>> Driver Ojol Resmi Masuk Kategori UMKM, Berhak Dapat Insentif
Evaluasi Biaya Politik
Eka mengatakan pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, ia menilai pemerintah dan DPR tetap perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada.
Menurutnya, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada ke depan harus diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik.
Selain itu, perlu memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, dan memberantas praktik politik uang.
Ia juga menyoroti pentingnya menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit. Pembenahan ini bertujuan memastikan efisiensi biaya penyelenggaraan pemilu tidak memicu praktik korupsi politik di daerah.
>>> Riset AMDK: AQUA dan Le Minerale Kuasai 71,6% Pasar Nasional
Eka menambahkan, langkah tersebut sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Revisi diharapkan mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas.
Update Terbaru
Daftar 8 Tim Tersingkir di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:15 WIB
Obsessive Love, Saat Cinta Berubah Jadi Obsesi Berbahaya
Kamis / 02-07-2026, 02:15 WIB
Even Though I’m a Super Timid Noblewoman Rilis Visual Baru untuk Tayang Oktober 2026
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Pencarian Awak Helikopter MH-60S yang Jatuh di Laut Arab Masih Berlangsung
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
China Kerahkan Robot Humanoid di Perbatasan Vietnam untuk Kelola Arus Penumpang
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Data Satelit Konfirmasi Ledakan Langka 100 Kali Lebih Terang dari Supernova Biasa
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Kamis / 02-07-2026, 02:14 WIB
Berapa Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026? Segini Estimasi Per Bulannya
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Nike Pegasus 41 vs Vomero 18: Pilih Sepatu Lari Harian yang Tepat
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
AS Klaim Minyak Iran Kini Hanya Dibeli Satu Negara di Dunia
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Mediasi, Pengadilan Beri Waktu Satu Bulan
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji
Kamis / 02-07-2026, 02:12 WIB
AS Klaim Tekanan Ekonomi Bikin Minyak Iran Tak Laku di Pasar Global
Kamis / 02-07-2026, 02:11 WIB
Xiaomi Luncurkan Wireless Mouse 4 Pro dengan Gulir Dinamis dan Klik Hening
Kamis / 02-07-2026, 02:11 WIB






