Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Deddy Yevry Sitorus menegaskan wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sudah tidak relevan lagi.

Pernyataan itu disampaikan Deddy menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pilkada harus tetap digelar secara langsung oleh rakyat.

>>> Menteri Israel Usul Relokasi Warga Palestina dari Gaza, Mossad Terlibat

"Tidak ada wacana lagi [pilkada lewat DPRD], putusan MK kan sudah jelas," kata Deddy saat dihubungi, Rabu (1/7).

Anggota Komisi II DPR itu menilai putusan MK telah sesuai dengan semangat reformasi, otonomi daerah, dan undang-undang yang berlaku.

Menurut Deddy, PDIP sejak awal menolak usul pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Putusan MK, kata dia, membuat wacana tersebut tutup buku.

>>> Kapolri Ungkap Pengungkapan Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026

"Sikap kita sejak wacana itu muncul juga sudah tegas, kepala daerah dipilih langsung sesuai undang-undang, semangat reformasi dan kehendak rakyat," ujarnya.

MK dalam amar putusannya pada Senin (29/6) menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima.

MK menegaskan asas pilkada tetap langsung.

>>> LE SSERAFIM Resmi Bergabung dengan BTS di iHeartRadio Music Festival 2026

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Ketua MK Suhartoyo.