DPP PDIP angkat suara soal isu skenario pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh tiga partai parlemen di RUU Pemilu.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Deddy Sitorus mengaku belum mendengar wacana tersebut.

>>> Ducati Mulai Sadari Ancaman Bagnaia di Musim Depan

Dia tak mau menerka-nerka karena hingga saat ini belum disampaikan secara terbuka, termasuk jika skenario itu disiapkan untuk menjegal PDIP.

"Kita enggak tahu, susah juga kan kalau mau menebak-nebak yang enggak jelas," ujar Deddy saat dihubungi, Rabu (1/7).

Namun, Deddy bilang PDIP sejak awal mengusulkan agar pasangan capres-cawapres tetap diberikan syarat ambang batas yakni 25-30 persen suara sah partai di pemilu sebelumnya.

Menurut dia, jumlah itu diperlukan untuk memastikan agar pasangan capres-cawapres tetap lebih dari satu.

"Kalau saya usulnya maksimal gabungan parpol untuk Pilpres itu 25-30 persen suara. Supaya dipastikan lebih dari 2 pasang calon dan tidak menumpuk di 1-2 pasang kandidat saja," katanya.

>>> Harvey Weinstein Alami Gagal Jantung di Rikers Island

Isu skenario pembatasan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelumnya diembuskan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman dalam opininya di Harian Kompas pada 21 Juni lalu.

Benny dalam opininya menulis ada skenario pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung minimal tiga partai parlemen.

Isu menjadi perdebatan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan ambang batas pencalonan presiden dihapus.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny.

>>> Ledakan di Kawasan Industri Candi Semarang Tewaskan Satu Pekerja

"Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.