MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Putusan itu membuka ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.
>>> OxygenOS dan Realme UI Dihapus, HP OnePlus dan Realme Bakal Pakai ColorOS
Sidang pengucapan putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 digelar di MK, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pengecualian berlaku bagi manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Dengan demikian, manfaat tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.
Dasar Pertimbangan MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan persoalan ini telah diputus dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
>>> Gaya Ines Garcia, Pacar Lamine Yamal, Pakai Jersey Crop Top di Piala Dunia
Putusan sebelumnya menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menilai permohonan terhadap norma tersebut telah kehilangan objek, namun Pasal 164 ayat (1) huruf d harus disesuaikan.
Enny menegaskan pengecualian itu berlaku bagi peserta, janda/duda, atau anak yang menerima manfaat dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.
Pembayaran dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak penerima dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Permohonan diajukan delapan pekerja dan pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah.
>>> Sound Shield: Sistem Deteksi Drone Murah Berbasis Suara dan AI Buatan Ceko
MK menyatakan dalil para pemohon beralasan untuk sebagian, namun pemaknaan tidak persis seperti yang dimohonkan.
Update Terbaru
Pemerintah Kutuk Keras Pembakaran Pesawat dan Penembakan Pilot oleh OPM
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
Ronaldo Jadi Pemain Tertua Cetak Gol di Fase Gugur Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
Pelatih Argentina: Cape Verde Lolos 32 Besar Bukan karena Kebetulan
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
Karyawan Xbox Pertanyakan Strategi Asha Sharma, Pimpinannya Dinilai Terlalu Terpengaruh Twitter
Jumat / 03-07-2026, 22:47 WIB
5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Jumat / 03-07-2026, 22:46 WIB
4 Sepeda Road Bike Rp2 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Gowes Jarak Jauh
Jumat / 03-07-2026, 22:46 WIB
Tiga Pelajar SD Raih Nilai Sempurna di Olimpiade Matematika Nasional
Jumat / 03-07-2026, 22:46 WIB
Korea Gagal di Piala Dunia 2026, KFA Minta Maaf dan Siapkan Pelatih Baru
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam 30%, Petugas Gunakan Sistem Inject
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta, Saepul Akui Kesalahan
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Amien Rais Sebut PN Jakarta Timur Pengadilan Paling Aneh se-Asia Tenggara
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Hashim Ungkap Ide MBG Sudah Digagas Prabowo Sejak 2006, Tak Akan Dihentikan
Jumat / 03-07-2026, 22:37 WIB
Bank Mandiri Kumpulkan 7.000 Kantong Darah Lewat Program Donor 2026
Jumat / 03-07-2026, 22:36 WIB






