Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Putusan itu membuka ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.

>>> OxygenOS dan Realme UI Dihapus, HP OnePlus dan Realme Bakal Pakai ColorOS

Sidang pengucapan putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 digelar di MK, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pengecualian berlaku bagi manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Dengan demikian, manfaat tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.

Dasar Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan persoalan ini telah diputus dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

>>> Gaya Ines Garcia, Pacar Lamine Yamal, Pakai Jersey Crop Top di Piala Dunia

Putusan sebelumnya menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menilai permohonan terhadap norma tersebut telah kehilangan objek, namun Pasal 164 ayat (1) huruf d harus disesuaikan.

Enny menegaskan pengecualian itu berlaku bagi peserta, janda/duda, atau anak yang menerima manfaat dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.

Pembayaran dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak penerima dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Permohonan diajukan delapan pekerja dan pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah.

>>> Sound Shield: Sistem Deteksi Drone Murah Berbasis Suara dan AI Buatan Ceko

MK menyatakan dalil para pemohon beralasan untuk sebagian, namun pemaknaan tidak persis seperti yang dimohonkan.