Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara.

>>> Pelatih Argentina: Cape Verde Lolos 32 Besar Bukan karena Kebetulan

Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Wimmy di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7).

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Unsur pembunuhan berencana dinilai terpenuhi.

Sejak 24 Agustus 2025, terdakwa bersama Ririn Rifanto telah menyusun rencana untuk menghabisi para korban dengan tujuan menguasai harta benda mereka.

Jeda waktu lima hari sebelum aksi digunakan terdakwa untuk memodifikasi palu, menyusun cara mendekati korban, menentukan waktu pelaksanaan, dan mempersiapkan rangkaian kejahatan.

Majelis juga menemukan kerja sama erat antara Priyo dan Ririn, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.

>>> Karyawan Xbox Pertanyakan Strategi Asha Sharma, Pimpinannya Dinilai Terlalu Terpengaruh Twitter

Hakim mengungkapkan Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang korban Budi Awaludin (45). Terdakwa juga membawa seorang bayi korban ke kamar mandi dan menenggelamkannya ke dalam bak air.