"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy.

Majelis hakim mempertimbangkan dampak kejahatan, yakni trauma masyarakat, duka mendalam keluarga korban, dan rusaknya nilai-nilai kemanusiaan karena seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak, menjadi korban.

"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut Priyo dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan pidana seumur hidup.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, ditunda hingga Rabu (8/7) karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah.

Kasus pembunuhan terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman.

>>> 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen

Lima korban meninggal dunia: Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan.