MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sekaligus
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Putusan itu membuka ruang bagi peserta dana pensiun sukarela untuk memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.
>>> OxygenOS dan Realme UI Dihapus, HP OnePlus dan Realme Bakal Pakai ColorOS
Sidang pengucapan putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 digelar di MK, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pengecualian berlaku bagi manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Dengan demikian, manfaat tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.
Dasar Pertimbangan MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan persoalan ini telah diputus dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
>>> Gaya Ines Garcia, Pacar Lamine Yamal, Pakai Jersey Crop Top di Piala Dunia
Putusan sebelumnya menyatakan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah menilai permohonan terhadap norma tersebut telah kehilangan objek, namun Pasal 164 ayat (1) huruf d harus disesuaikan.
Enny menegaskan pengecualian itu berlaku bagi peserta, janda/duda, atau anak yang menerima manfaat dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak.
Pembayaran dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak penerima dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Permohonan diajukan delapan pekerja dan pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah.
>>> Sound Shield: Sistem Deteksi Drone Murah Berbasis Suara dan AI Buatan Ceko
MK menyatakan dalil para pemohon beralasan untuk sebagian, namun pemaknaan tidak persis seperti yang dimohonkan.
Update Terbaru
Teknologi AI Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare
Jumat / 03-07-2026, 21:43 WIB
Tolak Jalur Damai, Kader PSI Beri 'Wejangan' untuk dr. Tifa
Jumat / 03-07-2026, 21:43 WIB
PSSI Segera Umumkan Skuad Timnas untuk ASEAN Cup, Vickery dan Baker Menunggu Keppres
Jumat / 03-07-2026, 21:43 WIB
KAI Gelar Kompetisi Desain Maskot untuk Bangun Aset Kekayaan Intelektual
Jumat / 03-07-2026, 21:42 WIB
Pertamina Rampungkan Penataan 31 Entitas, Perkuat Ketahanan Energi
Jumat / 03-07-2026, 21:42 WIB
Angelina Jolie 10 Tahun Jomblo, Belum Pernah Kencan Sejak Ceraikan Brad Pitt
Jumat / 03-07-2026, 21:42 WIB
Kenapa Harga Mobil Listrik Bekas Cepat Turun? Ini Penyebabnya
Jumat / 03-07-2026, 21:42 WIB
Redmi Pad 2 9.7 Resmi di Indonesia, Tablet 4G Harga Mulai Rp2,3 Jutaan
Jumat / 03-07-2026, 21:42 WIB
Dari Nonton Maradona di TV Desa, Kini Bubista Pimpin Cape Verde Lawan Argentina
Jumat / 03-07-2026, 20:49 WIB
Cara Dapat Penghasilan Tambahan 100 Ribu per Hari Lewat Aplikasi Resmi 2026
Jumat / 03-07-2026, 20:49 WIB
Daftar 10 Paspor Terkuat di Dunia 2026, Indonesia Peringkat 119
Jumat / 03-07-2026, 20:49 WIB
Ibu-ibu PNM Mekaar Jadi Wajah Perempuan Berdaya di Sensus Ekonomi 2026
Jumat / 03-07-2026, 20:49 WIB
PM Pakistan dan Menlu Afghanistan Melayat Jenazah Ali Khamenei
Jumat / 03-07-2026, 20:46 WIB
Pendaftaran Beta Tertutup Ketiga Monster Hunter Outlanders Dibuka, Uji Coba 7 Agustus
Jumat / 03-07-2026, 20:46 WIB






