Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka memberikan tanggapan atas keputusan Dokter Tifa yang menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Perkara tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dalam kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

>>> PSSI Segera Umumkan Skuad Timnas untuk ASEAN Cup, Vickery dan Baker Menunggu Keppres

Menurut Dedy, keputusan Dokter Tifa untuk melanjutkan proses hukum harus diikuti dengan upaya membuktikan tuduhan yang selama ini disampaikannya di hadapan pengadilan.

Ia menilai langkah tersebut merupakan kesempatan bagi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan klaimnya kepada publik.

Namun, Dedy mengingatkan bahwa apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, Dokter Tifa harus siap menerima konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pernyataannya, Dedy turut menyinggung rekam jejak Jokowi yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode.

Menurutnya, tuduhan terhadap mantan kepala negara tidak dapat disampaikan tanpa dasar yang kuat.

Dedy juga mengingatkan agar seseorang tidak melontarkan tuduhan sensasional hanya untuk menarik perhatian publik.

Ia menilai tindakan tersebut dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga apabila tidak didukung bukti yang sah.

>>> KAI Gelar Kompetisi Desain Maskot untuk Bangun Aset Kekayaan Intelektual

Sidang Perdana Digelar

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memulai sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dokter Tifa diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.

Tuduhan tersebut didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang diyakini terdakwa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan penjelasan bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan.

Meski demikian, menurut jaksa, Dokter Tifa tetap menyebarkan narasi mengenai dugaan ijazah palsu melalui media sosial.

Atas dasar itu, jaksa menilai pernyataan terdakwa mengandung tuduhan yang tidak benar sehingga menjadi dasar dakwaan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

>>> Pertamina Rampungkan Penataan 31 Entitas, Perkuat Ketahanan Energi

Namun, Dokter Tifa menolak jalur damai tersebut dan memilih melanjutkan proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan.