Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kertanegara, Kalimantan.

Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (30/6) di Gedung Merah Putih KPK.

>>> Materi Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Muhasabah Diri di Tahun Baru Hijriah, Momentum Memperbaiki Amal dan Meningkatkan Ketakwaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Japto tiba sekitar pukul 9.40 WIB dan penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.

Japto sebelumnya juga diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kertanegara.

Pemeriksaan itu berawal dari dugaan adanya aliran uang terkait tindak pidana ke elite Pemuda Pancasila.

KPK telah menyita barang bukti berupa uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah, dan dokumen saat menggeledah rumah saksi.

>>> Jadwal Bioskop Trans TV 1 - 5 Juli 2026

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi alat untuk menerima gratifikasi oleh Rita Widyasari.

Rita kembali diproses karena diduga menerima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Ia juga diduga menyamarkan penerimaan tersebut sehingga KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti Dramatis, Bono Jadi Pahlawan

Rita sebelumnya dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.