Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin usai beraudiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Gedung KPK, Senin (29/6).

>>> Selisih Umur Hessel Steven dan Sandy Siapa? Inilah Biodata Aktor yang Resmi Bertunangan

Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan, dan kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka-mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi," kata Aminudin.

Ia menjelaskan ada perbedaan mekanisme pemberian sanksi antara aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan BUMN.

Untuk ASN, sanksi sudah diatur secara jelas. Sementara untuk level BUMN, sanksi disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan.

Aminudin belum merinci jumlah atau persentase manajemen BUMN yang belum lapor LHKPN. "Angkanya saya harus cek dulu ya, tapi ada," ujarnya.

>>> Persija Selangkah Lagi Dapatkan Gelandang Timnas Bosnia, Nilai Transfer Tembus Rp5,1 Miliar

Terkait direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA), Aminudin menegaskan mereka tetap wajib menyampaikan LHKPN.

"Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management di BUMN.

Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dony Oskaria berkomitmen akan mengontrol langsung kepatuhan pelaporan LHKPN bagi para wajib lapor di lingkungan Danantara.

>>> Debut di Wimbledon 2026, Janice Tjen Bangga Bawa Nama Indonesia

"Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," ujar Dony.