Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pernyataan itu disampaikan menindaklanjuti munculnya sejumlah nama dalam proses penyidikan dan penuntutan di persidangan yang belum diproses hukum.

>>> PHK 2.500 Karyawan Pakerin Tak Terhindarkan, Pemerintah Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon

"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/6).

Limpahan Berkas ke Pengadilan

Pada Jumat, 26 Juni, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.

"Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan," ucap Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat, 3 Juli 2025.

Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

>>> Jokowi Beri Resep Menang untuk PSI: Dekati Warga Saat Susah dan Senang

Mereka didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing.