KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi di Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pernyataan itu disampaikan menindaklanjuti munculnya sejumlah nama dalam proses penyidikan dan penuntutan di persidangan yang belum diproses hukum.
>>> PHK 2.500 Karyawan Pakerin Tak Terhindarkan, Pemerintah Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon
"Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (28/6).
Limpahan Berkas ke Pengadilan
Pada Jumat, 26 Juni, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai.
Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan, sehingga penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan.
"Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan," ucap Budi.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tiga orang mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai pada Jumat, 3 Juli 2025.
Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
>>> Jokowi Beri Resep Menang untuk PSI: Dekati Warga Saat Susah dan Senang
Mereka didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, di antaranya dalam bentuk mata uang asing.
Update Terbaru
Kepmenko PMK Nomor 20 Tahun 2026 Jadi Pedoman Penataan Hulu DAS Ciliwung
Minggu / 28-06-2026, 20:49 WIB
Vertu Alphafold: Ponsel Lipat Rp 110 Juta yang Sulit Dibedakan dari Pesaing
Minggu / 28-06-2026, 20:49 WIB
Aplikasi Android Ini Mengajarkan Saya Navigasi Langit, Mengubah Cara Saya Melihat Malam
Minggu / 28-06-2026, 20:49 WIB
Microsoft Tegaskan WSL 3 Tidak Pernah Ada, WSL Containers Segera Hadir di Windows 11
Minggu / 28-06-2026, 20:49 WIB
Joe Biden Sebut Trump 'Pecundang' di Balik Kolam Refleksi Gedung Putih
Minggu / 28-06-2026, 20:47 WIB
Skenario Ronaldo vs Messi di Piala Dunia 2026: Final atau Perebutan Juara 3
Minggu / 28-06-2026, 20:47 WIB
X-59 NASA Berhasil Tembus Kecepatan Suara Tanpa Sonic Boom, Buka Jalan Penerbangan Supersonik Sipil
Minggu / 28-06-2026, 20:47 WIB
Aljazair vs Austria Imbang, Iran Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Minggu / 28-06-2026, 20:43 WIB
Nicola Peltz Hengkang dari Yayasan Anjing, Sempat Minta Dukungan Victoria Beckham
Minggu / 28-06-2026, 20:43 WIB
Ibu Lima Anak Sering Dikritik, Suami Dipuji Jadi 'Super Dad'
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB
Hasil MotoGP Belanda: Ogura Juara, Bezzecchi Crash
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB
Prabowo Bentuk Satgas Baru Berisi Guru Besar dan Akademisi, Ini Tugasnya
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB
Polisi Bebaskan 14 Massa Aksi Surabaya, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB
Pabrik Jepang Batal Pindah ke Vietnam, PHK Massal Diredam hingga 2030
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB






