PHK 2.500 Karyawan Pakerin Tak Terhindarkan, Pemerintah Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon
Pemerintah memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 karyawan PT Pakerin di Mojokerto tidak dapat dihindari.
Namun, pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi agar hak para pekerja tetap terpenuhi melalui dana pesangon senilai Rp159 miliar.
>>> Jokowi Beri Resep Menang untuk PSI: Dekati Warga Saat Susah dan Senang
Dana tersebut berasal dari aset perusahaan yang tersimpan di Bank Prima dan dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan PHK menjadi langkah yang tidak bisa dihindari dalam kondisi perusahaan saat ini.
"PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi PHK, 2.500 orang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Ia memastikan pemerintah telah menyiapkan jalan keluar agar para pekerja tetap memperoleh pesangon sesuai hak mereka.
"Dengan persyaratan ditandatangani oleh dua di antara tiga orang direksi PT Pakerin, dan ini dalam proses. Dan uang tersebut digunakan untuk membayar pesangon 2.500-an orang PT Pakerin.
>>> Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kementerian dan Daerah yang Hambat Investasi
Jadi mitigasinya tidak bisa dihindari terjadi PHK," katanya.
Upaya Pemerintah Jaga Operasional Perusahaan
Selain memastikan pembayaran pesangon, pemerintah juga berupaya menjaga agar operasional PT Pakerin tetap berjalan setelah proses restrukturisasi.
Menurut Said Iqbal, perusahaan masih memiliki sisa dana sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kegiatan usaha setelah persoalan likuiditas terselesaikan.
Sebelum dana hasil likuidasi dari LPS dapat dicairkan, pemerintah berjanji membantu perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan agar aktivitas produksi tidak berhenti.
"Nah, pemerintah berjanji sebelum uang tersebut cair dari LPS, karena membutuhkan waktu kan likuidasi itu sekitar setahun uang tersebut bisa cair, akan memberikan jaminan kepada manajemen PT Pakerin bisa meminjam di bank, dengan jaminan uang hasil likuidasi tadi," katanya.
>>> Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Puncaki Klasemen dengan 6 Gol
Skema tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang terdampak PHK.
Update Terbaru
Kepmenko PMK Nomor 20 Tahun 2026 Jadi Pedoman Penataan Hulu DAS Ciliwung
Minggu / 28-06-2026, 20:49 WIB
Vertu Alphafold: Ponsel Lipat Rp 110 Juta yang Sulit Dibedakan dari Pesaing
Minggu / 28-06-2026, 20:49 WIB
Aplikasi Android Ini Mengajarkan Saya Navigasi Langit, Mengubah Cara Saya Melihat Malam
Minggu / 28-06-2026, 20:49 WIB
Microsoft Tegaskan WSL 3 Tidak Pernah Ada, WSL Containers Segera Hadir di Windows 11
Minggu / 28-06-2026, 20:49 WIB
Joe Biden Sebut Trump 'Pecundang' di Balik Kolam Refleksi Gedung Putih
Minggu / 28-06-2026, 20:47 WIB
Skenario Ronaldo vs Messi di Piala Dunia 2026: Final atau Perebutan Juara 3
Minggu / 28-06-2026, 20:47 WIB
X-59 NASA Berhasil Tembus Kecepatan Suara Tanpa Sonic Boom, Buka Jalan Penerbangan Supersonik Sipil
Minggu / 28-06-2026, 20:47 WIB
Aljazair vs Austria Imbang, Iran Terancam Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Minggu / 28-06-2026, 20:43 WIB
Nicola Peltz Hengkang dari Yayasan Anjing, Sempat Minta Dukungan Victoria Beckham
Minggu / 28-06-2026, 20:43 WIB
Ibu Lima Anak Sering Dikritik, Suami Dipuji Jadi 'Super Dad'
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB
Hasil MotoGP Belanda: Ogura Juara, Bezzecchi Crash
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB
Prabowo Bentuk Satgas Baru Berisi Guru Besar dan Akademisi, Ini Tugasnya
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB
Polisi Bebaskan 14 Massa Aksi Surabaya, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB
Pabrik Jepang Batal Pindah ke Vietnam, PHK Massal Diredam hingga 2030
Minggu / 28-06-2026, 20:42 WIB






