Pemerintah akan mengumumkan kebijakan penurunan harga gas industri pada Senin, 29 Juni 2026. Langkah ini bertujuan menekan biaya produksi perusahaan dan mengurangi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Informasi tersebut disampaikan Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam konferensi pers daring.

>>> Cara Saya Membuat Tema Kindle Kustom untuk Mengatasi Kelelahan Mata saat Membaca di Ponsel

Kebijakan ini diharapkan membantu industri yang terdampak kenaikan harga energi, seperti sektor keramik, granit, dan tekstil. Penurunan harga gas dinilai dapat meringankan beban operasional perusahaan.

>>> Profil Sofia Yulianingtyas Mahasiswa UIN Satu Tulungagung yang Ditemukan Tewas di Kost Diduga Akibat Kelelahan Mengerjakan Skripsi: Umur, Agama dan IG

Said Iqbal menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Dengan biaya produksi yang lebih rendah, risiko PHK massal diharapkan dapat diminimalkan.

>>> Pertempuran Lini Tengah: Fremantle vs Gold Coast Siap Bergema Lagi

Pengumuman resmi akan dilakukan besok. Detail besaran penurunan harga gas dan sektor yang menjadi prioritas akan dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah.