Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan sejumlah langkah yang ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang PHK.

Langkah tersebut mencakup pencegahan relokasi industri, memastikan pembayaran pesangon, merevisi aturan outsourcing, hingga mengusulkan tarif pajak JHT menjadi 0 persen.

>>> Presiden Lebanon Kecam Serangan ke Bahrain dan Kuwait

Iqbal menyebut ancaman PHK masih membayangi sektor industri akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli, tingginya harga gas industri, dan relokasi produksi perusahaan multinasional.

"Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam.

Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Ia mengatakan pendekatan langsung ke perusahaan atau turba dinilai lebih efektif. Dalam beberapa pekan terakhir, ia mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Pada Senin (29/6), ia dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kabupaten Tangerang.

Hasil Turba dan Relokasi

Menurut Iqbal, salah satu hasil dari turba adalah berkurangnya rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto yang merupakan bagian dari Grup Yazaki.

Semula perusahaan berencana memindahkan sekitar 50 persen lini produksinya ke Vietnam. Setelah dialog dengan serikat pekerja, relokasi menyusut menjadi sekitar tiga hingga lima lini produksi.

Perusahaan juga telah menyusun rencana bisnis hingga 2030 yang mengedepankan pengurangan tenaga kerja secara alamiah melalui berakhirnya kontrak kerja, bukan PHK massal.

Pemerintah juga mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi untuk sektor keramik, granit, dan tekstil agar perusahaan tetap kompetitif.

"Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK," ujar Iqbal.