>>> Pesan Terakhir Istri Pemain Argentina Sebelum Tewas Bersama Anak di Gempa Venezuela

Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, Iqbal mengakui PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak dapat dihindari.

Namun pemerintah mengupayakan dana hasil likuidasi di LPS untuk membayar pesangon dan modal agar perusahaan bisa beroperasi kembali.

Revisi Aturan Outsourcing

Di sisi regulasi, Iqbal memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya akan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026.

Pemerintah mengusulkan agar outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang: cleaning service, petugas keamanan, pengemudi, dan katering.

Untuk sektor tertentu di BUMN, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja tetap dimungkinkan dengan syarat pekerja memperoleh perlindungan penuh, mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial hingga hak pesangon.

"Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja," katanya.

Usulan Pajak JHT 0 Persen

Iqbal juga mengungkapkan pihaknya mengusulkan agar manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR dibebaskan dari pajak.

Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan pajak berganda.

"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak.

Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," ujar Iqbal.

>>> Diskon Jutaan Rupiah Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale, Sikat!

Ia menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.