Pemerintah memastikan kegiatan ekspor batu bara kembali berjalan normal. Sebelumnya, ekspor sempat ditahan sementara untuk mengamankan pasokan bagi pembangkit listrik PLN.

Kebijakan penahanan ekspor dicabut setelah stok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri mencapai sekitar 141 juta metrik ton.

>>> Ratna Sari Dewi Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan di Jepang, Berikut Profil Istri Presiden Soekarno

Jumlah tersebut dinilai aman untuk memenuhi kebutuhan tahunan PLN sebesar 154 juta metrik ton.

Pengawasan DMO Diperketat

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa penahanan ekspor merupakan bagian dari fungsi pengawasan regulator. Setelah pasokan domestik membaik, ekspor kembali dibuka.

Pemerintah kini fokus memperkuat pengawasan proses pengadaan energi primer PLN. Pengawasan dilakukan bersama BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan PLN.

>>> Krakatau Posco Hapus Halaman Daftar Komisaris dari Situs Resmi setelah Nama Mufli Budi Ananda Jadi Sorotan

Anggia menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dipenuhi pelaku usaha. Hal ini untuk menjaga ketersediaan pasokan batu bara bagi tenaga listrik.

Kementerian ESDM menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait ekspor batu bara atau DMO. Pemerintah hanya akan memperkuat implementasi aturan yang sudah berlaku.

>>> Dari Anime ke Dunia Nyata: Duel Jepang vs Brasil Seperti Episode Terakhir Captain Tsubasa

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.