Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ekspor batu bara telah kembali normal setelah sempat ditahan sementara.

Penundaan ekspor dilakukan untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

in1

>>> Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan volume ekspor yang ditahan disesuaikan dengan nilai kalori batu bara yang disyaratkan dan kebutuhan operasional PLN.

Saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator.

Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Pengawasan Lebih Ketat untuk Stabilitas Pasokan

Untuk memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik ke depan, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi lebih ketat.

>>> Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Pengawasan melibatkan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggi menilai upaya tersebut wajar dan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri (DMO) batu bara berjalan baik.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya," ujarnya.

Anggi menambahkan tidak ada aturan baru untuk pembatasan ekspor tambahan. Kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia, sehingga pemerintah hanya perlu fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan.

>>> Momen Manis Larissa Chou dan Ikram Rosadi Sebelum Gugat Cerai

Ketentuan tersebut termasuk yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pelaksanaan DMO.