ESDM Pastikan Ekspor Batu Bara Kembali Normal Usai Sempat Ditahan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ekspor batu bara telah kembali normal setelah sempat ditahan sementara.
Penundaan ekspor dilakukan untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).
>>> Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyatakan volume ekspor yang ditahan disesuaikan dengan nilai kalori batu bara yang disyaratkan dan kebutuhan operasional PLN.
Saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator.
Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Pengawasan Lebih Ketat untuk Stabilitas Pasokan
Untuk memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik ke depan, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi lebih ketat.
>>> Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
Pengawasan melibatkan tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Anggi menilai upaya tersebut wajar dan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri (DMO) batu bara berjalan baik.
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya," ujarnya.
Anggi menambahkan tidak ada aturan baru untuk pembatasan ekspor tambahan. Kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia, sehingga pemerintah hanya perlu fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan.
>>> Momen Manis Larissa Chou dan Ikram Rosadi Sebelum Gugat Cerai
Ketentuan tersebut termasuk yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pelaksanaan DMO.
Update Terbaru
Transmart Full Day Sale Kembali, Diskon 50%+20% Siap Banjiri Belanja Akhir Bulan
Sabtu / 27-06-2026, 22:07 WIB
Pertumbuhan Ekonomi 5,61% Dinilai Rapuh, INDEF Wanti-wanti Bisa Melambat pada Kuartal II
Sabtu / 27-06-2026, 22:07 WIB
Indomaret Kembali Hadirkan Produk Pokémon, Bidik Pasar Merchandise
Sabtu / 27-06-2026, 22:07 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Gelar Makan Malam Latihan Kecil Sebelum Pernikahan 1.000 Tamu
Sabtu / 27-06-2026, 22:02 WIB
Pramono Ungkap Rencana Jakarta di Usia 499 Tahun: Transportasi Gratis hingga Normalisasi Sungai
Sabtu / 27-06-2026, 22:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian Resmi Buka Festival Fulan Fehan 2026
Sabtu / 27-06-2026, 22:02 WIB
Klasemen MotoGP Usai Raul Fernandez Menang Sprint Race GP Belanda
Sabtu / 27-06-2026, 22:01 WIB
DANA Ungkap Tantangan Digitalisasi UMKM: Masih Banyak yang Belum Pakai QRIS
Sabtu / 27-06-2026, 22:01 WIB
Elektrifikasi KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Ditargetkan Rampung 2027
Sabtu / 27-06-2026, 22:00 WIB
Kisah Sheza Fazila Sabet Emas di Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden
Sabtu / 27-06-2026, 22:00 WIB
The First Descendant Hotfix 1.3.32b Perbaiki Crash Valby dan Progres Battle Pass
Sabtu / 27-06-2026, 22:00 WIB
Monster Hunter: World Tembus 30 Juta Unit Terjual, Perpanjang Rekor Game Terlaris Capcom
Sabtu / 27-06-2026, 22:00 WIB
Manajer Penerbitan Pocketpair Ungkap Catatan Patch Palworld 1.0 Hampir 27 Halaman
Sabtu / 27-06-2026, 22:00 WIB
Gempa M6,1 Guncang Afghanistan, Getaran Terasa hingga Pakistan
Sabtu / 27-06-2026, 21:57 WIB






