Ratna Sari Dewi, istri Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, tengah menghadapi proses hukum di Jepang terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan. Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tokyo pada 23 Juni 2026 dan menarik perhatian publik di Jepang maupun Indonesia.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Ratna Sari Dewi diduga melempar sebuah gelas ke arah korban saat terjadi insiden. Kasus itu kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Kuasa Hukum Tidak Membantah Sebagian Besar Dakwaan

Pada sidang perdana, tim kuasa hukum Ratna Sari Dewi mengambil sikap yang berbeda dengan tidak secara menyeluruh menyangkal tuduhan yang diajukan jaksa.

Menurut pernyataan kuasa hukumnya, terdapat beberapa bagian peristiwa yang tidak diingat secara jelas oleh kliennya. Meski demikian, pihak pembela menyatakan tidak akan secara aktif membantah sebagian besar pokok dakwaan.

"Ada beberapa poin yang samar dalam ingatannya, tetapi kami tidak akan secara aktif membantahnya," ujar kuasa hukum Ratna Sari Dewi.

Ratna Sari Dewi Sampaikan Penyesalan

>>> Krakatau Posco Hapus Halaman Daftar Komisaris dari Situs Resmi setelah Nama Mufli Budi Ananda Jadi Sorotan

Di hadapan majelis hakim, Ratna Sari Dewi menyampaikan penyesalannya atas tindakan yang dituduhkan kepadanya. Ia mengakui memiliki sifat yang mudah terpancing emosi.

"Saya cenderung mudah marah, seperti pemanas air, dan saya melempar barang secara refleks," kata Ratna Sari Dewi.

"Saya menyesal bahwa itu adalah tindakan kekanak-kanakan," lanjutnya.

Perjalanan Hidup Ratna Sari Dewi

Ratna Sari Dewi lahir di Tokyo, Jepang, pada 6 Februari 1940 dengan nama Naoko Nemoto. Ia berasal dari keluarga sederhana dan sempat bekerja sebagai pramuniaga di sebuah perusahaan asuransi jiwa di kawasan Chiyoda sebelum memasuki dunia hiburan.