Penyuap dalam kasus ini ialah Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field; Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo; dan Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup), Andri.

John Field dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa KPK meyakini John Field dan anak buahnya telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yakni menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk kepentingan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Di persidangan itu pula muncul sejumlah nama yang diduga turut menerima uang tetapi belum diproses hukum.

>>> Purbaya Ancam Pangkas Anggaran Kementerian dan Daerah yang Hambat Investasi

Di antaranya seperti Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar dan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang disebut menerima Rp30 miliar.