Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pengamanan melekat terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengamanan dilakukan oleh Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK selama masa pembantaran penahanan.

in1

>>> Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Korea di Final AVC Men's Cup 2026

Hal itu penting untuk menjamin keamanan Yaqut yang berstatus tahanan. Selain itu, penyidik juga terus memantau perkembangan medis tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut.

KPK berharap tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar Yaqut pulih dan kembali menjalani proses hukum.

Penyidik dan jaksa penuntut umum juga menjadwalkan tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke penuntutan.

KPK mengumumkan status pembantaran penahanan Yaqut pada Rabu (24/6) malam. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap karena sakit saluran pencernaan.

Batas waktu 90 hingga 120 hari diberikan bagi KPK sejak penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

>>> Video 5 Gol Free Kick Terbaik Lionel Messi: 71 Gol Lewat Tendangan Bebas

Yaqut dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah diperpanjang penahanannya selama 30 hari terakhir per awal Juni.

KPK mengebut penanganan kasus ini.

Pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang ditahan pada 8 Juni, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan. Sejumlah biro travel ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

>>> Kesal Belum Dinikahkan, Anak Bakar Rumah Orang Tua di Sulteng

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan BPK.