Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mulai mengungkap sejumlah fakta baru.

Tim kuasa hukum Roy menuding proses penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ilegal karena tanpa menunjukkan surat resmi.

>>> Dokter Tifa Tantang Larangan Live Streaming Sidang: Saya Pakai Baju Orange Saja Tidak Takut

Dalil tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6/2026).

Pihak Roy Suryo menilai tindakan aparat telah melanggar prosedur hukum karena dilakukan secara paksa tanpa dasar administrasi yang semestinya.

Kronologi Penangkapan

Kuasa hukum Roy Suryo, Rista Simbolon, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Jumat (19/6/2026), ketika sejumlah anggota Polda Metro Jaya mendatangi rumah Roy di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Menurut Rista, saat itu yang pertama kali menerima kedatangan polisi adalah istri Roy Suryo.

Namun, ia mengklaim aparat langsung memasuki rumah tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan.

“Pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa menampilkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin dan sama sekali tidak memberikan kesempatan atau menanyakan kepada pemohon atau istri apakah untuk masuk atau tidak,” jelas Rista.

Rista bahkan menyebut perlakuan aparat saat itu seolah-olah sedang menangkap seorang pelaku terorisme.

"Bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, pemohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pengadu," lanjut dia.

Rista mengatakan istri Roy sempat mempertanyakan alasan penangkapan sekaligus menyatakan sikap kooperatif.

>>> Viral Penjual Cilok Berumah Mewah Sindir Kaum Gengsian