Bapenda DKI Buka Gerai Samsat di PRJ, Layani Bayar PKB Bebas Sanksi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka Gerai Samsat di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair.
Fasilitas ini mempermudah pengunjung membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama pameran berlangsung.
>>> Render Galaxy Z Fold 8 dan Z Flip 8 Bocor, Tampilkan Desain Baru
Layanan tersebut hadir bersamaan dengan program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Wajib pajak memiliki kesempatan melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan penghapusan sanksi administratif, pembayaran dapat dilakukan tanpa tambahan denda keterlambatan.
>>> Keamanan D.C. Diperketat Jelang Perayaan 250 Tahun Amerika
Kemudahan Layanan dan Suvenir
Bapenda DKI Jakarta menekankan aspek kemudahan layanan. Lokasi Gerai Samsat di area PRJ diharapkan mempermudah akses masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Pengunjung dapat mengurus pajak kendaraan secara langsung di sela aktivitas menikmati pameran, hiburan, dan kuliner.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda menyiapkan suvenir eksklusif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, selama persediaan masih tersedia.
Program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan dan layanan publik di Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan.
>>> Motorola Solutions Perluas AI Misi Kritis untuk Respons Darurat 911
Masyarakat yang berkunjung ke PRJ dapat langsung mendatangi Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB.
Update Terbaru
Suporter Syok, Jerman Tersingkir oleh Paraguay Lewat Adu Penalti
Selasa / 30-06-2026, 11:14 WIB
Daftar 3 Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Dokter Icha
Selasa / 30-06-2026, 11:10 WIB
Ganesha Operation E-Sport: The Champion Race 2026 Asah Mental Juara
Selasa / 30-06-2026, 11:09 WIB
Issa Diop Cetak Gol Penyelamat, Belanda vs Maroko Lolos ke Extra Time
Selasa / 30-06-2026, 11:09 WIB
Kolaborasi SILENT HILL f dan FATAL FRAME II Hadirkan Kostum Crimson Butterfly
Selasa / 30-06-2026, 11:08 WIB
APBN 2026 Fokus Cetak Talenta STEM, Kemenkeu Pacu Industrialisasi
Selasa / 30-06-2026, 11:08 WIB
Polisi Fairfield Dipecat Usai Anjing K-9 Mati karena Kepanasan
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Ayah di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Polisi Sita Aset Tanah, Bangunan, dan Kendaraan di Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Panduan Jakarta Fair 2026: Harga Tiket, Jam Buka, Kuliner Wajib Coba
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Jadi Rp2,630 Juta per Gram
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Trump Nominasikan Mantan Polisi Oklahoma Lance Schroyer sebagai Kepala ICE
Selasa / 30-06-2026, 11:05 WIB
Cody Gakpo Menangis Usai Cetak Gol ke Gawang Maroko
Selasa / 30-06-2026, 11:04 WIB
B50 Resmi Meluncur Besok, Harga Masih Misteri
Selasa / 30-06-2026, 11:04 WIB






