Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membuka Gerai Samsat di area Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair.

Fasilitas ini mempermudah pengunjung membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama pameran berlangsung.

>>> Render Galaxy Z Fold 8 dan Z Flip 8 Bocor, Tampilkan Desain Baru

Layanan tersebut hadir bersamaan dengan program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Wajib pajak memiliki kesempatan melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan penghapusan sanksi administratif, pembayaran dapat dilakukan tanpa tambahan denda keterlambatan.

>>> Keamanan D.C. Diperketat Jelang Perayaan 250 Tahun Amerika

Kemudahan Layanan dan Suvenir

Bapenda DKI Jakarta menekankan aspek kemudahan layanan. Lokasi Gerai Samsat di area PRJ diharapkan mempermudah akses masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Pengunjung dapat mengurus pajak kendaraan secara langsung di sela aktivitas menikmati pameran, hiburan, dan kuliner.

Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda menyiapkan suvenir eksklusif bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, selama persediaan masih tersedia.

Program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan dan layanan publik di Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan.

>>> Motorola Solutions Perluas AI Misi Kritis untuk Respons Darurat 911

Masyarakat yang berkunjung ke PRJ dapat langsung mendatangi Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB.