Namun, menurutnya, aparat tidak memberikan penjelasan apa pun.

“Termohon tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon,” ujar Rista.

Tak hanya itu, istri Roy juga disebut berusaha menghubungi tim kuasa hukum melalui sambungan video call WhatsApp dan meminta agar penyidik berbicara langsung dengan pengacara.

Akan tetapi, permintaan tersebut diklaim ditolak.

“Langsung berangkat dengan tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu,” ungkap Rista.

Setelah Roy dibawa ke Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum yang datang ke lokasi juga mengaku sempat meminta penjelasan mengenai dasar penangkapan terhadap kliennya.

Namun, menurut mereka, pertanyaan tersebut kembali tidak memperoleh jawaban dari pihak penyidik.

Seluruh rangkaian kejadian itu kini dijadikan dasar dalam gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

>>> Ramalan Zodiak 30 Juni: Cancer Hadapi Hambatan, Virgo Waspada

Melalui permohonan tersebut, kubu Roy meminta hakim menguji keabsahan proses penangkapan dan tindakan aparat dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang tengah bergulir.