Rusia Penjarakan 3 Orang karena Bikin Gerakan LGBT
Pengadilan di Rusia menjatuhkan hukuman penjara terhadap tiga orang yang dianggap membuat gerakan LGBT dalam sebuah klub malam bernama Pose.
Pemilik klub malam LGBT Pose, Vyacheslav Khasanov, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda 1 juta rubel.
>>> BEI Catat Dana IPO Naik 26 Persen Jadi Rp155 T di Tengah Volatilitas Pasar
Manajer klub Pose, Diana Kamilyanova, dipenjara selama enam tahun dan tiga bulan. Sementara direktur seni Pose, Alexander Klimov, divonis hukuman penjara selama dua tahun dan tiga bulan.
Keputusan pengadilan ini merupakan kasus pertama yang diajukan berdasarkan larangan terhadap apa yang disebut Moskow sebagai "gerakan LGBT".
Kasus ini sudah berjalan dua tahun, sejak polisi menggerebek klub Pose yang berlokasi di kota Orenburg dua tahun lalu.
Ketiga terdakwa dianggap telah mengorganisir dan berpartisipasi dalam kegiatan "organisasi ekstremis".
>>> Prospek Industri Membaik, BLES Optimistis Permintaan Bata Ringan Terus Bertumbuh
Pose sendiri sudah beroperasi sejak 2021 dan secara rutin mengadakan pesta LGBT. Ketika pemerintah Rusia mulai membatasi pergerakan LGBT, Pose kemudian memasarkan diri sebagai "teater bar parodi".
Pengadilan menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah: "Dengan kedok mengelola klub malam, menyelenggarakan acara-acara yang berpusat pada tema umum untuk menunjukkan afiliasi dengan orang-orang dengan orientasi seksual non-tradisional bagi kelompok pengunjung tempat tersebut yang tidak spesifik."
Putin Tindak Tegas LGBT
Di bawah Presiden Vladimir Putin, Rusia telah menindak hak-hak LGBT dan menggambarkannya sebagai penemuan Barat yang mengancam nilai-nilai tradisional Rusia.
Mahkamah Agung Rusia menetapkan "gerakan LGBT" sebagai ekstremis pada 2023 dan mereka yang mendukungnya telah ditetapkan sebagai teroris, membuka jalan bagi kasus pidana serius terhadap anggota komunitas LGBT dan para pendukungnya.
>>> Jangan Keliru, Ini Beda TDAC dan THIM untuk Liburan ke Thailand
Pemerintah Rusia juga secara rutin memberi hukuman denda terhadap platform digital musik dan film online karena menayangkan konten LGBT.
Update Terbaru
Suporter Syok, Jerman Tersingkir oleh Paraguay Lewat Adu Penalti
Selasa / 30-06-2026, 11:14 WIB
Daftar 3 Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Dokter Icha
Selasa / 30-06-2026, 11:10 WIB
Ganesha Operation E-Sport: The Champion Race 2026 Asah Mental Juara
Selasa / 30-06-2026, 11:09 WIB
Issa Diop Cetak Gol Penyelamat, Belanda vs Maroko Lolos ke Extra Time
Selasa / 30-06-2026, 11:09 WIB
Kolaborasi SILENT HILL f dan FATAL FRAME II Hadirkan Kostum Crimson Butterfly
Selasa / 30-06-2026, 11:08 WIB
APBN 2026 Fokus Cetak Talenta STEM, Kemenkeu Pacu Industrialisasi
Selasa / 30-06-2026, 11:08 WIB
Polisi Fairfield Dipecat Usai Anjing K-9 Mati karena Kepanasan
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Ayah di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Polisi Sita Aset Tanah, Bangunan, dan Kendaraan di Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Panduan Jakarta Fair 2026: Harga Tiket, Jam Buka, Kuliner Wajib Coba
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp15 Ribu Jadi Rp2,630 Juta per Gram
Selasa / 30-06-2026, 11:07 WIB
Trump Nominasikan Mantan Polisi Oklahoma Lance Schroyer sebagai Kepala ICE
Selasa / 30-06-2026, 11:05 WIB
Cody Gakpo Menangis Usai Cetak Gol ke Gawang Maroko
Selasa / 30-06-2026, 11:04 WIB
B50 Resmi Meluncur Besok, Harga Masih Misteri
Selasa / 30-06-2026, 11:04 WIB






